Kasus Dugaan Penipuan Gadai Mobil Terbongkar, Polres Pangandaran Tangkap AS yang Kabur Sejak September 2025

1 day ago 16

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran, Jawa Barat, resmi menahan seorang pria berinisial AS (27), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Tersangka diduga melarikan satu unit mobil milik warga Kecamatan Parigi, dengan melakukan penipuan gadai mobil. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Kronologi Kasus Tipu Gelap yang Membuat Videotron di Pintu Masuk Pantai Pangandaran Disita Polisi

Kasus ini mencuat setelah korban, Nur Apriliyanti (27), melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pangandaran pada Rabu (28/1/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat.

Polres Pangandaran Ungkap Kronologi Kasus Penipuan Gadai Mobil

Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana mengungkapkan, bahwa peristiwa bermula pada Minggu, 28 September 2025 lalu. Saat itu, korban bertemu dengan tersangka di Jalan Bulak Laut Pamugaran, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka pun meminta kunci mobil Daihatsu Granmax dengan nomor polisi D 8776 VQ milik korban. Alasannya untuk menjemput orang yang akan menerima gadai di Terminal Pangandaran. “Namun, setelah mobil dibawa, tersangka tidak kunjung kembali,” ungkap Aiptu Yusdiana, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: Kasus Tipu Gelap Mantan Kalak BPBD Pangandaran Berakhir dengan Restorative Justice

Setelah sempat menghilang, titik terang muncul pada Selasa (27/1/2026). Korban mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka yang tengah bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. Berdasarkan informasi tersebut, saksi bersama petugas langsung mengamankan tersangka penipuan gadai mobil ke kantor polisi.

Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp32 juta. Saat ini, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun 2014 warna hitam.

Tersangka AS yang merupakan warga Kecamatan Kalipucang tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pangandaran sejak Jumat malam (30/1/2026). “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.

Baca Juga: Polres Pangandaran Amankan Pelaku Tipu Gelap, Ada Mantan Anggota DPRD Ciamis

Atas kejadian kasus penipuan ini, Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dalam melakukan transaksi gadai maupun perjanjian pinjam-meminjam mobil. Warga diminta memastikan setiap transaksi memiliki payung hukum yang jelas guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |