harapanrakyat.com,- Jumlah tersangka kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Total tersangka yang telah diadili maupun masih dalam tahap penyidikan mencapai 128 orang, terdiri dari tujuh perempuan dan tiga anak di bawah umur.
Para tersangka tersebut tidak termasuk pengguna yang menjalani rehabilitasi. Mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, obat keras ilegal, hingga ekstasi.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 jumlah tersangka narkoba yang diproses hukum mencapai 120 orang, dengan dua perempuan dan tiga anak di bawah umur. Dengan demikian, pada 2025 terjadi penambahan delapan tersangka.
Baca Juga: Kasus Kriminal di Garut Naik 25 Persen Sepanjang 2025, Kekerasan dan Penipuan Mendominasi
Dari sisi barang bukti, Polres Garut mencatat peredaran narkoba pada 2025 didominasi sabu, tembakau sintetis, obat keras ilegal, dan ekstasi. Sementara itu, peredaran ganja mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024.
“Jumlah barang bukti sabu pada tahun 2025 mencapai 877,23 gram, sementara pada tahun 2024 hanya 104,8 gram. Artinya, terjadi kenaikan hampir tujuh kali lipat. Untuk ganja, tahun 2024 barang bukti mencapai 15 kilogram. Sedangkan pada tahun 2025 turun drastis menjadi hanya 76 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Sabtu (20/12/2025).
Jumlah Barang Bukti Kasus Narkoba Jenis Obat Keras Iegal Tahun 2025 Turun
Usep menambahkan, jumlah barang bukti dalam kasus pengedar obat keras ilegal mengalami penurunan tajam. Pada tahun 2024, polisi mengamankan lebih dari 415 ribu butir obat keras. Sementara pada tahun 2025 jumlahnya hanya sekitar 13 ribu butir.
Meski demikian, terdapat peningkatan pada jenis peredaran narkoba tertentu. “Untuk obat keras memang turun, dari 415.323 butir pada 2024 menjadi 13.986 butir pada 2025. Namun tahun ini kami mengamankan 125 butir ekstasi, padahal pada 2024 tidak ada kasus ekstasi yang terungkap,” ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Botol Miras Ilegal di Garut Dimusnahkan, Petugas Kejar Pengedar yang Masih Membandel
Sebagian besar pengedar narkoba tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan. Sementara itu, sejumlah tersangka lainnya masih menjalani masa penahanan di Rutan Polres Garut maupun di tahanan kejaksaan karena proses hukum yang masih berjalan. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

4 hours ago
7

















































