harapanrakyat.com,- Kasus kekerasan seksual sodok terong terhadap anak di bawah umur oleh pelaku di bawah umur di Garut, Jawa Barat bikin gempar dan menyedot perhatian. Polres Garut, KPAI dan UPT PPA Garut pun langsung turun tangan.
Berdasarkan informasi, peristiwa pelecehan tersebut berlangsung pada Agustus 2022 silam. Namun orang tua korban baru melapor ke Polres Garut 20 Desember 2024 lalu.
Akibat tindakan pelecehan oleh teman sebayanya itu, korban yang merupakan siswa berusia 12 tahun itu mengalami infeksi pada bagian alat vitalnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Bocah Disodok Terong di Garut
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, dalam menangani masalah ini pihaknya tidak bisa berjalan sendirian. Pasalnya, korban maupun pelaku anak itu masih sama-sama di bawah umur. Karena itu, pihaknya bersama UPT PPA Garut dan KPAI Tasikmalaya yang juga menaungi wilayah Garut.
“Kami menangani bersama-sama kasus pelecehan yang mana pelaku menyodokkan terong ke kelamin korban. Karena waktunya sudah lama dan baru melaporkan, termasuk juga korban dan pelakunya juga anak di bawah umur, makanya kita harus hati-hati,” terangnya, Kamis (9/1/25).
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti korban yang mendapat pendampingan orang tua, dokter, dan meminta visum. Sementara proses pendampingan dan psikolog dari UPT PPA.
“Tentu kami juga meminta KPAI untuk membantu proses penyidikan dan pemulihan psikis korban,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Daerah Tasikmalaya Ato Rinanto menyatakan kondisi korban saat ini masih kurang baik.
Selain karena psikisnya terguncang, secara kesehatan pun perlu mendapatkan perhatian khusus. Makanya saat ini berada di rumah aman.
“Nanti kita pulihkan secara fisik, maupun psikis,” kata Ato Rinanto.
Terkait soal waktu pelaporan yang jaraknya selisihnya cukup lama dari peristiwa, Ato menegaskan yang paling penting bukan waktu peristiwanya, namun bagaimana penanganan antara korban dan pelaku anak itu.
Menurutnya, dalam proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sudah aturannya sendiri dalam sistem peradilan anak. Sehingga seluruh pihak harus ekstra hati-hati dan jangan sampai keluar dari UU Perlindungan Anak.
“Pertanyaanya kenapa baru melaporkan sekarang, tentu jadi pertanyaan bersama. Yang penting saat ini sudah ditangani oleh Polres Garut dan secara teknis penangananya sudah kita lakukan secara bersama-sama,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan dalam proses ini selain berdasarkan UU Peradilan Anak, juga dalam prosesnya ramah terhadap anak. Jadi, antara korban dan pelaku anak itu perlu mendapatkan perhatian, terutama demi masa depannya.
“Ini berbeda dengan sistem pidana dewasa yang bisa langsung ada penetapan sebagai tersangka dan ada penahanan. Dalam kasus ini penyidik harus berpaku pada regulasi peradilan anak,” pungkasnya. (Pikpik/R6/HR-Online)