Harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, melakukan penggeledahan terhadap kantor PT. Jasa Sarana, dan menyita 96 bidang tanah milik perusahaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan dua orang tersangka, dan ditetapkannya PT. Jasa Sarana sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan penambangan ilegal yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Penggeledahan berlangsung pada Jumat 29 Agustus 2025, di kantor pusat PT. Jasa Sarana yang berlokasi di Jalan Cianjur Nomor 13, Kota Bandung,” kata Adi dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Dalam penggeledahan itu, kata Adi, jaksa penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang menyebabkan potensi kerugian negara akibat pajak sektor pertambangan yang tidak masuk ke kas daerah.
“Tidak hanya di kantor pusat, penggeledahan juga dilakukan di kantor lama PT Jasa Sarana di Gedung Graha Pos, Jalan Banda No 30 Lantai 6 Blok C, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan. Di lokasi itu, tim penyidik kembali menemukan dan menyita sejumlah dokumen tambahan,” katanya.
Baca Juga: Bupati Sumedang Larang Pelajar SMP Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya
Kejari Sumedang Sita 96 Bidang Tanah di Paseh
Selain dokumen, Kejari Sumedang juga menyita 96 bidang tanah yang berlokasi di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Penyitaan tanah tersebut didasarkan pada 96 Akta Jual Beli (AJB) atas nama PT Jasa Sarana.
“Sebagai langkah lanjutan, pada Rabu 3 September 2025, kejaksaan memasang papan penyitaan di seluruh bidang tanah yang disita di Kecamatan Paseh, Sumedang. Pemasangan ini dilakukan untuk menandai status hukum atas aset-aset tersebut,” ucapnya.
Kejari Sumedang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut.
“Kami akan menindak tegas setiap praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumedang menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial HM selaku Direktur Utama PT. Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022. Serta IS yang menjabat sebagai Dirut sejak Juli 2022 hingga saat ini.
Baca Juga: Bupati Sumedang Tinjau Jalan yang Baru Diperbaiki di Jatinangor dan Tanjungsari
Aksi keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Kerugian negara ini masih mungkin bertambah, lantaran masih terus didalami oleh tim penyidik. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)