harapanrakyat.com,- Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, kembali mengimbau khalayak ramai untuk mengambil manfaat penuh dari diskon tarif transportasi Nataru 2025/2026. Pemerintah memberikan insentif tarif selama periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menhub Dudy menekankan bahwa saat memanfaatkan potongan tarif transportasi ini, masyarakat juga harus tetap memprioritaskan keselamatan dan ketertiban selama perjalanan.
Pemberian insentif tarif ini adalah tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden mengamanatkan bahwa negara harus menjamin mobilitas publik tetap terjangkau dan berjalan lancar pada momen libur akhir tahun.
Oleh karena itu, kebijakan insentif tarif transportasi ini bertujuan utama meringankan beban biaya perjalanan yang ditanggung oleh masyarakat menjelang akhir tahun.
Baca Juga: Segera Daftar! Kemenhub Siapkan 32 Jadwal Kereta Api Gratis Mudik Nataru 2026, Kuota Motis Terbatas
Pemberlakukan Diskon Tarif Transportasi Nataru 2025/2026
Menhub menyatakan bahwa insentif tarif transportasi sudah resmi resmi berlaku sejak 21 November 2025. Pemberlakuan waktu yang lebih awal ini bertujuan agar publik memiliki ruang yang lebih baik untuk merencanakan perjalanan mereka secara terukur dan matang.
Selain fungsi meringankan biaya, insentif tarif tersebut juga berperan sebagai instrumen pengelolaan pergerakan masyarakat supaya penyebarannya menjadi lebih merata.
Menhub Dudy menegaskan bahwa keterjangkauan tarif transportasi Nataru 2025/2026 harus selalu berjalan seiring pengaturan mobilitas yang tertib dan aman. Pemerintah berharap masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan, sekaligus tetap merasa selamat dan nyaman.
Pemberian insentif tarif ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola arus Nataru demi mencegah penumpukan dan memastikan layanan tetap optimal.
Rincian Insentif Tarif Angkutan Nataru 2025/2026
Beberapa insentif diskon tarif yang tersedia untuk mendukung pemerataan arus transportasi Nataru 2025/2026 meliputi:
Kereta Api (non-PSO): Diskon sebesar 30 persen diberikan untuk perjalanan yang dilaksanakan antara tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Baca Juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub Siapkan 33 Ribu Kuota
Transportasi Laut (Kapal PELNI): Mendapatkan potongan tarif sebesar 20 persen untuk perjalanan dalam periode 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Tiket Pesawat Udara: Insentif tarif berkisar 13 hingga 14 persen. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket sejak tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Jadwal penerbangannya antara 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
5

















































