harapanrakyat.com,- Sebuah videotron yang terpasang di pintu masuk kawasan wisata Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat disita aparat kepolisian. Penyitaan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.
Kepala UPTD Pariwisata Kabupaten Pangandaran, Riko, menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan sengketa antarperusahaan dan tidak berkaitan dengan aset Pemerintah Daerah Pangandaran. Menurutnya, peran pemda hanya sebatas penentuan titik lokasi dan penerbitan perizinan.
“Videotron itu bukan aset pemda. Pemda hanya mengeluarkan perizinan lokasi. Permasalahan terjadi antara pihak korban dan perusahaan pelaksana,” kata Riko saat diwawancarai harapanrakyat.com, Rabu (17/12/2025).
Saksi Ungkap Kronologi Kasus Tipu Gelap Videotron di Pintu Masuk Pantai Barat Pangandaran
Riko mengaku mengetahui kronologi kasus tipu gelap tersebut lantaran ia pernah dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi. Menurut Riko, dalam pembangunan videotron tersebut terdapat tiga pihak yang terlibat, yakni PT Marlin Pangandaran sebagai pemegang izin lokasi, PT Inovisia sebagai pemodal, serta PT Askara Bandung sebagai pelaksana pembangunan.
“Setelah perizinan keluar, titik itu dikelola PT Marlin lalu ditawarkan kepada PT Inovisia sebagai pemodal. Pembangunan videotron kemudian dilaksanakan oleh PT Askara. Jadi ada tiga pihak,” ujarnya.
Setelah videotron rampung dibangun, PT Inovisia selaku pemodal menagih pembagian keuntungan. Namun hingga berjalan cukup lama, tidak ada pemasukan yang diterima oleh pihak pemodal.
Akibatnya, PT Inovisia melaporkan dugaan penggelapan dana karena tidak pernah mendapatkan income dari pengoperasian videotron tersebut.
Riko mengungkapkan, sejak berdiri, videotron tersebut memang tidak pernah beroperasi secara optimal. Salah satu penyebabnya karena informasi penyewaan tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
“Tidak ada informasi ke mana harus menghubungi kalau mau menyewa. Kalau mau hemat listrik, seharusnya dipasang nomor kontak. Tapi ini tidak ada, sehingga pemasarannya tidak berjalan,” ungkapnya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, tugas pemasaran berada di pihak PT Marlin. Karena tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, akhirnya kasus tersebut bergulir ke ranah hukum.
Aparat kepolisian menyegel videotron tersebut pada 27 November 2025. Riko mengaku turut berada di lokasi saat proses penyitaan dilakukan, dengan pendampingan dari Polsek Pangandaran.
“Penyitaan dilakukan karena tidak ada penyelesaian. Asetnya akhirnya disita,” katanya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Dirugikan
Menurutnya dalam kasus ini, pemerintah daerah juga merupakan korban karena menyangkut citra Pangandaran sebagai tujuan wisata.
“Opini publik mempertanyakan bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi. Kami perlu menegaskan bahwa persoalan ini bukan berada dalam ranah pemerintah daerah. Namun demikian, Pemda Pangandaran juga ikut dirugikan karena citra daerah terdampak, terlebih menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026,” katanya.
Baca Juga: Polres Pangandaran Jamin Penerimaan Bintara Brimob Polri 2026 Bebas Pungli
Riko pun berharap videotron tersebut dapat kembali difungsikan, baik sebagai media promosi maupun ruang informasi untuk berbagai kegiatan dan event di Pangandaran, apalagi lokasinya yang sangat strategis di pintu masuk kawasan wisata.
“Siapa pun nantinya yang berhak menguasai secara sah, diharapkan videotron dapat kembali beroperasi,” katanya.
Spanduk Penyitaan Videotron di Pintu Masuk Pantai Barat Pangandaran
Sementara itu, dalam spanduk penyitaan yang terpasang, disebutkan bahwa videotron di pintu masuk Pantai Barat Pangandaran tersebut disita terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Dasar hukum penyitaan meliputi laporan polisi nomor LP/B/3468/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 7 November 2024, serta dua penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis terkait izin penyitaan yang terbit pada November 2025.
Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya penyitaan dan penyegelan videotron tersebut. Namun ia menegaskan, penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami hanya menerima pemberitahuan pemasangan spanduk penyitaan karena objek berada di wilayah Pangandaran. Penanganan kasus sepenuhnya oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologi awal kasus tersebut karena terjadi sebelum dirinya menjabat.
“Seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.
Meski begitu, Dadan menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut karena berpotensi mengganggu citra Pangandaran sebagai daerah tujuan wisata, terlebih menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Baca Juga: Polres Pangandaran: Bukan Tiket Palsu, tapi Dugaan Penggelapan Uang Retribusi Wisata
“Kalau menyangkut nama baik Pangandaran tentu kami prihatin. Kami berharap kejadian ini segera selesai dan Pangandaran tetap aman, nyaman, tertib, serta menyenangkan bagi wisatawan,” ucapnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

2 hours ago
3

















































