harapanrakyat.com,- Dunia politik dan birokrasi Indonesia dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Dadan resmi jadi penghuni tahanan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Penahanannya hanya berselang sehari usai Presiden Prabowo mencopot Dadan dari jabatannya pada hari Selasa (2/6/2026). Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua orang mantan Wakil Kepala BGN. Mereka adalah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Diduga Jual Beli Titik Dapur MBG
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyelidikan berfokus pada penyimpangan tata kelola program MBG. Kuat dugaan kasus ini melibatkan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau “dapur MBG”.
Para tersangka melakukan intervensi dan berafiliasi dengan yayasan-yayasan tertentu untuk menjadi mitra penyedia program tersebut.
Akibat skandal ini, tim penyidik sempat menggeledah Kantor BGN di Jakarta Pusat selama lebih dari 10 jam. Penggeledahan tersebut untuk mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Intip Kekayaannya yang Mencapai Rp 9 Miliar
Seiring dengan penetapannya sebagai tersangka, profil kekayaan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana turut menjadi konsumsi publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, Guru Besar IPB ini memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 9.022.400.000. Dadan tidak memiliki catatan utang sama sekali.
Rincian Aset
Properti (Tanah dan Bangunan): Aset terbesar senilai Rp 5,9 miliar, mencakup dua bidang lahan di Kabupaten/Kota Bogor hasil keringat sendiri.
Baca Juga: Nanik S Deyang Gantikan Dadan Jadi Kepala BGN, Pengamat Sebut Program Presiden Tak Boleh Gagal
Koleksi Kendaraan (Isi Garasi): Senilai Rp 1,4 miliar yang didominasi oleh mobil bergaya SUV. Seperti koleksi Mazda CX-5 (2023), Mazda CX-3 (2023), dan Honda HR-V SE CVT (2024).
Aset Likuid (Kas dan Setara Kas): Tercatat sebesar Rp 1,4 miliar. Serta Harta Bergerak Lainnya senilai Rp3 22,4 juta.
Meskipun angka ini tergolong fantastis bagi sebagian kalangan, beberapa pihak menilai nominal tersebut masih standar ketimbang pejabat setingkat menteri lainnya.
Menariknya, kekayaan eks Kepala BGN tersebut ternyata masih berada di bawah mantan wakilnya, Sony Sonjaya, yang tercatat memiliki harta mencapai Rp 12,98 miliar.
Transisi Kepemimpinan di Badan Gizi Nasional
Pasca pencopotan Dadan Hindayana, Presiden Prabowo bergerak cepat dengan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Nanik yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, memiliki kekayaan sebesar Rp 6,3 miliar, atau sekitar Rp 2,72 miliar lebih rendah dari Dadan.
Baca Juga: Lemhannas Minta BGN Segera Evaluasi Tata Kelola MBG
Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah tegas ini demi menjaga integritas program MBG agar benar-benar sampai ke rakyat tanpa adanya kebocoran anggaran.
Saat ini, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua tersangka lainnya tersebut telah berada di Rutan Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
5

















































