SIM Digital Sah di Operasi Patuh 2026: Panduan Lengkap Cara Buat, Biaya, dan Aturan Tilang Terbaru

6 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Ada yang berbeda pada operasi kali ini, yang mana kepolisian mulai mengoptimalkan penggunaan SIM Digital sebagai dokumen resmi yang sah saat pemeriksaan di lapangan.

Bagi pengendara yang sering lupa membawa dompet, kehadiran Surat Izin Mengemudi Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri menjadi solusi konkret agar terhindar dari sanksi tilang.

Baca Juga: Jadwal Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni: Polri Fokus Tekan Kecelakaan Melalui ETLE

Legalitas SIM Digital Setara dengan Kartu Fisik

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, SIM tersebut bukan sekedar pelengkap, melainkan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan SIM fisik. Keabsahannya dijamin selama data dapat diakses langsung melalui aplikasi resmi. Bukan sekedar tangkapan layar (screenshot).

“Masyarakat yang sudah memiliki SIM Digital boleh menggunakannya saat pemeriksaan. Ini adalah bagian dari transformasi digital Polri untuk memudahkan pelayanan publik,” kata Irjen Agus dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).

Untuk mencegah pemalsuan, SIM ini lengkap dengan QR Code yang berubah secara otomatis setiap beberapa detik. Sehingga tingkat keamanannya sangat tinggi ketimbang kartu fisik biasa.

Cara Membuat dan Rincian Biaya

Baca Juga: Korlantas Permudah Administrasi, Perpanjang STNK Bisa Tanpa Dokumen Pemilik Lama

Masyarakat dapat melakukan aktivasi atau perpanjangan SIM secara online melalui smartphone. Berikut langkah singkatnya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi akun dan verifikasi identitas (E-KTP).
  3. Pilih menu “SIM” dan masukkan nomor SIM yang masih berlaku untuk sinkronisasi.
  4. Tunggu proses verifikasi hingga SIM Digital muncul di aplikasi.

Berdasarkan data PNBP 2026, rincian biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM meliputi SIM A baru Rp120.000, sedangkan perpanjangan Rp 80.000. Untuk SIM C baru Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000).

Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan biaya administrasi lainnya.

Dengan adanya kemudahan SIM Digital, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membawa dokumen berkendara meningkat. Sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas secara signifikan.

Skema Operasi Patuh 2026 dan Target Pelanggaran

Meski mengedepankan teknologi, Operasi Patuh 2026 tetap mengombinasikan penegakan hukum elektronik dan manual. Porsi penindakan yang diterapkan 60 persen ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan fokus pada pelanggaran kamera statis dan mobile.

Baca Juga: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Hanya Sampai 2026, Tahun Depan Wajib Balik Nama

Sedangkan tilang manual 30 persen dengan fokus pada pelanggaran kasatmata yang tidak terdeteksi ETLE. Serta 10 persen teguran simpatik melalui pendekatan edukatif dan humanis.

Sasaran utama tilang manual mencakup kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor modifikasi, melawan arus, hingga penggunaan knalpot brong. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |