harapanrakyat.com,- Gugatan perdata yang diajukan pengusaha asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Wahyu Hidayat alias Away dalam sengketa proyek pengadaan plat nomor rumah berakhir di tengah jalan. Hal itu setelah Pengadilan Negeri Ciamis menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 3 Juni 2026, dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cms. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rika Emilia, S.H., M.H., dengan anggota Suluh Pardamaian, S.H., M.H. dan Beny Sumarno, S.H., M.H., mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok sengketa.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat I hingga Tergugat IX serta Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV. Pengadilan juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Baca Juga: Pergantian Pimpinan BGN Tak Hambat Pemenuhan Gizi Gratis di Pangandaran
Awal Sengketa Proyek Pengadaan Plat Nomor Rumah di Pangandaran
Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan plat nomor rumah di sejumlah desa di Tasikmalaya. Dalam proyek tersebut, CV Pena Perbangsa milik Wahyu Hidayat bertindak sebagai penyedia barang. Sedangkan Endi Suhendi berperan sebagai pemasok atau supplier yang memproduksi plat nomor rumah tersebut. Keduanya merupakan pengusaha asal Pangandaran.
Perselisihan muncul setelah pihak supplier mengaku belum menerima pembayaran atas barang yang telah diproduksi dan diserahkan selama bertahun-tahun. Merasa haknya tidak kunjung dipenuhi, Endi Suhendi kemudian menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Pangandaran pada 15 September 2025 lalu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa laporan tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan. Di tengah proses tersebut, Wahyu Hidayat kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis. Salah satu tergugat adalah Endi Suhendi. Gugatan tersebut dilayangkan Wahyu lantaran ia menilai tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Namun upaya hukum tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan mengandung cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut pada pokok perkaranya.
Eksepsi Dikabulkan, Gugatan Gugur Sebelum Pokok Perkara Diperiksa
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menerima keberatan-keberatan formil (eksepsi) yang diajukan para tergugat dan turut tergugat. Karena alasan-alasan formil tersebut dianggap beralasan menurut hukum, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.
Majelis juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt/1975 yang menegaskan bahwa gugatan rekonvensi bersifat aksesoir dan mengikuti nasib gugatan konvensi. Oleh karena gugatan pokok dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Sip/1976, serta sejumlah ketentuan hukum lainnya yang relevan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Proyek Strategis Nasional KNMP Pangandaran Molor 5 Bulan, Anggaran Puluhan Miliar Dipertanyakan
Putusan tersebut menjadi salah satu keberhasilan bagi para tergugat. Khususnya Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV yang sejak awal mengajukan eksepsi terhadap gugatan penggugat.
Dalam perkara ini, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV didampingi oleh Fredy Kristianto, S.H., advokat di Kantor Hukum Fredy And Partners. Tim kuasa hukum secara aktif menyusun argumentasi dan pembelaan hukum yang kemudian diterima oleh Majelis Hakim.
Dikabulkannya eksepsi yang diajukan menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan memiliki dasar yang kuat. Alhasil gugatan penggugat tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara.
Tegaskan Pentingnya Ketelitian dalam Mengajukan Gugatan
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap gugatan perdata harus memenuhi syarat-syarat formil yang ditentukan dalam hukum acara perdata. Ketika terdapat cacat formil yang mendasar, pengadilan dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa perlu memasuki pembahasan substansi sengketa.
Menanggapi putusan tersebut, Fredy Kristianto menyampaikan apresiasinya terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Ia menilai Majelis Hakim telah mempertimbangkan aspek hukum secara objektif dan proporsional.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memberikan kepastian hukum dengan mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat,” kata Fredy Kristianto, Kamis 4 Juni 2026.
Dengan putusan tersebut, Wahyu Hidayat selaku penggugat tidak hanya menghadapi gugurnya gugatan di Pengadilan Negeri Ciamis, tetapi juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam amar putusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Pangandaran Soroti Kekurangan Ruang Kelas hingga Sengkarut Tabungan Siswa
“Putusan ini menunjukkan bahwa setiap gugatan harus memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku. Tidak asal asalan sembarangan menggugat, sehingga tidak mengalami Cacat Formil, sebelum dapat diperiksa pokok perkaranya,” ujarnya.
Penggugat Tetap Yakin Dalil PMH Terbukti
Sementara itu, kuasa hukum Wahyu Hidayat, Didik Puguh Indarto, juga menyatakan menghormati putusan pengadilan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam pokok gugatannya, penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan oleh para tergugat.
Menurut Didik, selama persidangan pihaknya telah mengajukan 15 alat bukti surat dan seorang saksi untuk mendukung dalil gugatan. Dari alat bukti tersebut, pihak penggugat berkesimpulan bahwa Tergugat II hingga Tergugat IX masih memiliki kewajiban pembayaran atas pengadaan plat nomor rumah yang belum diselesaikan.
Ia juga menyebut adanya fakta persidangan yang menurut pihaknya menunjukkan pembayaran sisa harga plat nomor rumah justru diserahkan kepada pihak lain, yakni Tergugat X.
Baca Juga: Menelusuri Sejarah Gunung Bojogede Pangandaran, Ada Makam Utusan Mataram
“Selain itu, kami juga menyoroti ketidakhadiran Tergugat X dan Tergugat XI selama persidangan. Ketidakhadiran tergugat menyebabkan sejumlah dalil yang diajukan penggugat tidak memperoleh bantahan langsung dari pihak terkait,” kata Didik.
Tak hanya itu, penggugat juga mendalilkan adanya kerugian terkait proses produksi plat nomor rumah yang dipesan kepada Tergugat I. Dalam gugatannya disebutkan sebagian pesanan tidak diproduksi sesuai jumlah yang disepakati, sementara sebagian lainnya mengalami kerusakan atau tidak sesuai spesifikasi sehingga harus diperbaiki sendiri oleh penggugat.
“Fakta-fakta tersebut menurut kami merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Meski demikian, karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada tahap formil, Majelis Hakim tidak memasuki pemeriksaan dan penilaian terhadap pokok sengketa yang diajukan para pihak,” ujarnya. (Kiki/R7/HR-Online/Editor-Ndu)
Catatan: Artikel ini telah diubah dari semula berjudul “Sengketa Proyek Pengadaan Plat Nomor Rumah di Pangandaran, PN Ciamis Tolak Gugatan” menjadi “Sengketa Proyek Pengadaan Plat Nomor Rumah Libatkan Pengusaha Asal Pangandaran, PN Ciamis Tolak Gugatan”. Harapan Rakyat mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

8 hours ago
7

















































