Menunda Mandi Wajib Karena Sakit, Ini Hukumnya dalam Islam

11 hours ago 11

Bagi umat Muslim menunda mandi wajib karena sakit kerap jadi situasi yang sulit. Bagaimana tidak, ketika tubuh sedang lemah karena sakit, keharusan untuk mandi wajib kian berat dilakukan. Saat kondisi seperti itu, sering muncul pertanyaan apakah Islam memperbolehkannya atau timbul konsekuensi lain?

Baca Juga: Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Pahami Syarat dan Ketentuannya

Pada dasarnya, dalam Islam, setiap ibadah selalu ada kemudahan dan keringanan. Terutama ketika seorang hamba menemui keadaan darurat atau kesulitan. Karena itu, pembahasan mengenai mandi wajib saat sakit perlu umat pahami dengan benar. Sehingga nantinya tidak menimbulkan kekeliruan ketika menjalankan ibadah.

Hukum Menunda Mandi Wajib Karena Sakit

Mandi wajib atau mandi junub adalah aktivitas untuk menghilangkan hadas besar. Hadas besar ini terjadi karena beberapa sebab. Misalnya hubungan suami istri, keluarnya mani, haid, atau nifas. Dalam keadaan normal, seorang Muslim wajib segera mandi junub sebelum melaksanakan ibadah. Seperti halnya sholat wajib atau sunnah, membaca Al Quran, serta menyentuh mushaf.

Kendati demikian, ketika sedang ada di kondisi tak berdaya, Islam memberikan keringanan (rukhsah). Seseorang yang tidak mampu menggunakan air karena alasan medis atau khawatir kesehatannya memburuk jika terkena air, boleh tidak mandi wajib. Dengan catatan kondisinya memang darurat.

Kondisi Sakit Bisa Menunda Mandi Junub

Di beberapa keadaan, seseorang memang tidak memiliki kemampuan untuk mandi wajib secara langsung. Misalnya, terbaring sakit di ranjang rumah sakit, sulit bergerak, atau memiliki luka yang tidak boleh terkena air. Maka, saat kondisi seperti ini, Islam tidak membebani di luar batas kemampuan manusia.

Sebagai gantinya, boleh melakukan tayamum guna mengganti mandi wajib selama sakit. Tayamum adalah cara mensucikan diri menggunakan debu atau tanah suci. Debu harus bersih tanpa campuran najis yang bisa membatalkan. Hal ini sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Al Quran yakni QS. Al Maidah ayat 6:

Ayat di atas dengan tegas memperbolehkan seseorang bersuci menggunakan debu sebagai bentuk keringanan dari Allah SWT. Dengan demikian, menunda mandi wajib karena sakit hukumnya menjadi boleh alias tidak berdosa. Selama memang ada uzur yang sah dan bukan karena kelalaian atau kemalasan seseorang.

Baca Juga: Surat dalam Al Quran yang Tidak Pakai Bismillah Beserta Hikmah di Baliknya

Tata Cara Tayamum yang Benar

Seperti telah tertera sebelumnya, tayamum bisa umat Muslim lakukan dengan menggunakan debu atau tanah suci. Ini sah sebagai pengganti air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil saat tidak bisa mandi wajib akibat sakit. Prosesnya memang terbilang sederhana, tetapi harus kita lakukan dengan niat yang benar dan sesuai tuntunan. Berikut langkah-langkahnya.

1. Baca Niat

Hal pertama dan terpenting dalam melakukan tayamum adalah membaca niat di dalam hati. Ini bentuk keteguhan bahwa tayamum bertujuan untuk menghilangkan hadas besar agar seseorang boleh melaksanakan ibadah seperti shalat. Adapun bacaan dari niat tayamum adalah sebagai berikut.

Setelah membaca niat, selanjutnya adalah menepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu yang suci. Tepukan sebanyak satu kali. Pastikan debu tersebut bersih dan tidak mengandung najis. Tanpa niat dan debu suci, tayamum bisa menjadi tidak sah. Hal yang sekaligus berdampak pada keabsahan ibadah selanjutnya.

2. Mengusap Wajah

Setelah menepukkan tangan ke debu, kedua telapak tangan kemudian mengusap ke seluruh wajah secara merata. Proses ini sebaiknya berlangsung dengan lembut. Usapan lembut membantu memastikan seluruh bagian wajah terkena debu yang suci. Selain itu, gerakan lembut juga memudahkan orang sakit saat mandi wajib tanpa khawatir menyakiti organ tubuh.

3. Mengusap Tangan Kanan dan Kiri

Langkah terakhir adalah mengusap kedua tangan. Telapak tangan kiri mengusap tangan kanan hingga sampai ke bagian siku. Kemudian melanjutkan dengan telapak tangan kanan mengusap tangan kiri hingga siku. Dengan langkah tersebut, tayamum akan sah sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib sementara. Sampai akhirnya nanti orang sakit kembali mampu menggunakan air.

Baca Juga: Hukum Mendatangi Tukang Ramal Menurut Agama Islam

Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan tidak pernah membebani umatnya di luar batas kemampuan. Termasuk yang berkaitan dengan hukum menunda mandi wajib karena sakit. Dalam kondisi sulit karena sakit, menunda mandi wajib hukumnya boleh selama ada alasan yang sah. Allah telah memberikan solusi berupa tayamum sebagai keringanan agar seorang Muslim tetap bisa menjalankan ibadah tanpa terhalang kondisi fisik. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |