Pemda Ciamis Keluarkan Surat Himbauan Peningkatan Kewaspadaan PHMS

3 weeks ago 9

harapanrakyat.com,- Pemerintah Daerah (Pemda) Ciamis mengeluarkan surat himbauan peningkatan kewaspadaan terhadap PHMS (Penyakit Hewan Menular Strategis) per tanggal 6 Januari 2024.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis Giyatno mengatakan, dengan tingginya angka kasus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di beberapa wilayah, pihaknya sudah jauh-jauh hari melaksanakan langkah-langkah pencegahan.

Upaya pencegahan diantaranya penutupan sementara pasar ternak ruminansia besar Ciamis. Kemudian melaksanakan desinfeksi di 27 kecamatan sebanyak 140 liter desinfektan sepanjang tahun 2024.

Baca Juga: Empat Sapi Terjangkit PMK, Disnakkan Ciamis: Sudah Ditangani

“Kita sudah melakukan penanganan dan pengobatan hewan sakit yang terdeteksi gejala PMK. Melakukan penertiban administrasi lalu lintas hewan yang masuk maupun keluar Kabupaten Ciamis. Serta meningkatkan biosekuriti di Balai Perbibitan dan Rumah Potong Hewan Ciamis,” terangnya, Kamis (9.1/2025).

Himbauan Peningkatan Kewaspadaan PHMS kepada Peternak di Ciamis

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan himbauan sejak jauh-jauh hari kepada para peternak untuk meningkatkan higiene sanitasi dan biosekuriti di kandang.

“Kita mengimbau peternak untuk melaksanakan vaksinasi PMK dengan pendekatan berbasis risiko. Serta menerbitkan surat himbauan peningkatan kewaspadaan PHMS dan penyakit hewan menular lainnya,” jelas Giyatno.

Ia menyebutkan, dengan maraknya kembali penularan PMK, maka pasar ternak ruminansia besar di wilayah Kecamatan Rancah harus ditutup sementara selama 14 hari.

Pada awal tahun ini pihaknya menerima laporan dari peternak adanya satu kasus sapi yang terindikasi PMK.

“Namun itu pun sedang tahap pengobatan dan dilakukan isolasi khusus pada hewan sapi tersebut,” katanya.

Baca Juga: Solusi Pakan Ternak, Disnakan Ciamis Sarankan Peternak Gunakan Maggot BSF

Sebelum kasus PMK kembali marak, pihaknya melalui UPTD Disnakan sudah menginformasikan kepada para penjual hewan ternak sapi atau kerbau untuk lebih teliti dalam membeli. Terutama hewan ternak dari luar kota, hal ini sebagai upaya mitigasi risiko.

“Jika ingin melakukan jual beli ternak sapi atau kerbau harus dilengkapi sertifikat veteriner. Serta surat administrasi rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan dengan menyertakan surat tanda sudah vaksin PMK. Serta bebas dari penyakit PMK,” pungkas Giyatno. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |