harapanrakyat.com,- Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu bagi penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP dan UMK) tahun 2026, yaitu paling lambat tanggal 24 Desember 2025.
Penetapan tenggat waktu tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru. PP tersebut yang menjadi acuan untuk perhitungan kenaikan upah tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan keyakinannya bahwa waktu yang tersedia masih memadai bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan penetapan upah minimum.
Ia menjelaskan, proses pembahasan tingkat daerah sebetulnya telah mulai jauh sebelum penetapan PP tersebut oleh Presiden. Yassierli mengungkapkan bahwa koordinasi dan diskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi bahkan sudah berjalan lebih dari satu bulan.
Baca Juga: Geruduk Gedung Sate, Ratusan Buruh Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Pengupahan 2026
Formula untuk Kenaikan UMP dan UMK 2026
Meskipun berbagai estimasi terkait upah minimum telah dibahas di tingkat daerah, Yassierli menekankan bahwa formula untuk kenaikan upah tidak mengalami perubahan mendasar. Daerah hanya perlu menyesuaikan pada aspek ‘alpha’.
Penetapan rentang alpha oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai penanda akhir yang menjadi dasar bagi finalisasi perhitungan. Rentang nilai alpha, yaitu antara 0,5 hingga 0,9, memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran kenaikan UMP dan UMK 2026 yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Optimisme dan Pendampingan
Terkait kekhawatiran mengenai potensi keterlambatan dalam penetapan upah minimum, Yassierli memilih untuk fokus pada pendekatan optimisme dan pendampingan. Ia enggan membicarakan mengenai sanksi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada provinsi yang membutuhkannya. Khususnya dalam proses perhitungan UMP dan UMK tahun 2026, serta penyusunan rekomendasi oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah memfasilitasi upaya percepatan melalui sosialisasi kebijakan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Yassierli menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan dan fasilitas dari Mendagri. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat berencana untuk melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Baca Juga: Sudah Masuk Desember, Disnakertrans Jawa Barat Belum Dapat Formulasi Penetapan UMP 2026
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses penetapan UMP dan UMK 2026 di daerah berjalan sesuai dengan koridor PP Pengupahan yang baru. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut sebagai faktor penting untuk menjaga jadwal penetapan upah minimum.
Penyusunan PP ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan ini merupakan mandat dari Presiden yang harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

6 hours ago
4

















































