Ribuan Warga Demo Tuntut Kades Mundur Gegara Kadesnya Diduga Curi Uang Ratusan Ribu Milik Staf Desa

12 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Ribuan warga Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menggeruduk kantor desa setempat, Senin siang (4/5/2026). Massa yang datang sambil membawa poster dan spanduk itu menuntut kades berinisial B untuk mundur dari jabatannya.

Baca juga: Warga Gagalkan Aksi Maling di Tasikmalaya, Hampir Diamuk Massa

Aksi tersebut dipicu dugaan pelanggaran etika oleh kepala desa, yang dituding terlibat dalam kasus pencurian uang ratusan ribu milik salah satu staf desa. Warga menilai tindakan tersebut mencoreng integritas kepemimpinan di tingkat desa.

Alasan Warga Tuntut Kades Mundur

Koordinator aksi, Dede Hadi, mengatakan tuntutan warga berangkat dari keresahan yang sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut, dugaan kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan kehilangan dari perangkat desa.

“Warga hanya meminta kepala desa mundur dari jabatannya. Dugaan ini berawal dari salah satu perangkat desa yang kehilangan uang. Hal ini sudah dibahas oleh tim, lalu dibuat petisi yang disampaikan ke BPD,” ungkapnya Senin (4/5/2025).

Meski demikian, Dede menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, persoalan ini bukan semata besar atau kecilnya nilai kerugian, melainkan menyangkut etika seorang pemimpin. “Ini soal etika profesi kepala desa. Bukan soal besar atau kecilnya kasus, tapi menyangkut kepercayaan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Langkah Serius Kecamatan Pagerageung Tasikmalaya Tekan Kenakalan Remaja

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kepala desa yang bersangkutan masih bertahan di jabatannya dan berencana warga akan menempuh jalur hukum terkait adanya dugaan pencurian tersebut.

Sementara itu, Camat Leuwisari, Yana, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan warga merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem pemerintahan. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Ini bagian dari kontrol masyarakat. Aspirasi warga akan ditampung oleh BPD, kemudian disampaikan ke pemerintah daerah melalui camat. Kami dari pemerintah kecamatan hanya memfasilitasi sesuai aturan,” ujar Yana.

Ia menambahkan, hingga kini pihak kecamatan belum menerima laporan resmi secara tertulis terkait dugaan pelanggaran tersebut, baik dari BPD maupun pihak lain. “Secara tertulis kami belum menerima laporan. Yang ada baru sebatas informasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang. Terkait dugaan penyimpangan keuangan negara juga belum ada laporan resmi,” jelasnya. (Apip/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |