harapanrakyat.com,- Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang ibu yang menyampaikan curahan hati penuh kesedihan. Dalam video tersebut, ia memohon bantuan keadilan kepada tokoh publik Dedi Mulyadi dan pengacara kondang Hotman Paris terkait nasib anaknya.
Dengan suara bergetar, ibu tersebut mengungkapkan bahwa anaknya, BAS (18), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang menurutnya bukan perbuatan sang anak. Curhatan itu pun memicu simpati luas dari masyarakat sekaligus memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Polres Pangandaran Tanggapi Ibu yang Viral Cari Keadilan
Menanggapi hal tersebut, Polres Pangandaran angkat bicara. Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Aiptu Yusdiana mengatakan, bahwa pihak kepolisian menghargai aspirasi serta kekhawatiran keluarga tersangka.
“Kami sudah melakukan pendalaman secara internal untuk memastikan semua prosedur yang telah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Yusdiana, Senin 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, proses audit internal kini tengah berlangsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga telah diterjunkan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Perlu kami jelaskan bahwa saudara BAS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2026. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pangandaran,” paparnya.
Baca juga: Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Seorang Remaja Asal Cimerak Pangandaran Diciduk Polisi
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi informasi yang belum terverifikasi.
Terkait video viral tersebut, Polres Pangandaran memastikan bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah seluruh tahapan selesai.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tertib dan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi melanggar hukum. Jika ada hal yang perlu dilaporkan atau dibantu, silakan menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 atau hotline yang telah disediakan,” ujarnya. (Kiki/R6/HR-Online)

14 hours ago
8
















































