Sebarkan Pesan Provokatif hingga Ajakan Anarkis Aksi Demo, Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

1 day ago 12

harapanrakyat.com,- Polda Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi 29 Agustus sampai 1 September 2025. Kuat dugaan para tersangka ini menyebarkan pesan provokatif melalui media sosial, bahkan ada yang mengajak untuk bertindak anarkis.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Hendra Rochmawan menyatakan, tersangka berjumlah 12 orang dengan inisial AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK. Serta satu lagi masih di bawah umur.

Mayoritas tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta, buruh, dan ada juga yang tidak memiliki pekerjaan.

“Totalnya ada 12 orang, ada yang sebagai karyawan swasta, buruh, dan ada yang tidak bekerja. Satu tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Polisi Bebaskan Mahasiswa, Tapi Kalau Terlibat Pidana Harus Diproses

Sebarkan Pesan Provokatif dan Konten Permusuhan

Lanjutnya menjelaskan, mereka ini menghasut saat aksi demonstrasi serta menyebarluaskan konten permusuhan melalui media sosial.

Bahkan, tersangka yang berinisial MS memproduksi video yang berisikan pembakaran bendera Merah Putih. Kemudian, tersangka MS ini menyebarkan video tersebut melalui media sosial.

“Para tersangka ini ikut aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Kami juga menemukan unggahan (MS) video pembakaran bendera Merah Putih,” terang Hendra.

Ia juga menyebutkan, polisi menemukan konten video cara membuat bom molotov dalam media sosial. Selanjutnya, polisi menemukan bukti bahwa pemilik konten video itu melempar molotov ke arah Gedung DPRD Jawa Barat.

“Dari konten video itu, ada kelompok yang terprovokasi membuat lalu melakukan pelemparan bom molotov,” terang Hendra Rochmawan.

Direktur Dit Siber Polda Jabar, Kombes. Rezsa Ramadiansyah menambahkan, salah satu tersangka terbukti membuka donasi melalui media sosial. Kemudian donasi itu mereka pergunakan untuk mendukung aksi demonstrasi.

“Ada yang membuka donasi dengan poster digital. Lalu mereka sebar ke media sosial dan aplikasi perpesanan. Mereka menyertakan nomor rekening,” kata Rezsa.

Terancam Penjara 6 Tahun

Para tersangka ini mengunggah ajakan anarkistis dengan bahasa kasar, serta mencaci maki institusi kepolisian melalui media sosial.

Bahkan, beberapa dari mereka memiliki simbol dengan gambar bintang kekacauan berwarna putih dengan bendera hitam.

Baca Juga: Lakukan Bersama TNI, Polda Jabar Ingin Patroli Skala Besar Tak Disalahartikan

“Kami mendapati simbol tertentu di pakaian serta bendera. Kami juga sedang memantau satu akun yang mengunggah ajakan aksi demonstrasi dengan anarkistis,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Kemudian Pasal 170 KUHP Pidana dan atau KUHP Pidana Pasal 406, dan atau KUHP Pidana Pasal 234 dan atau Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana. Para tersangka ini terancam hukuman pidana kurungan paling lama enam tahun. (Reza Deny/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |