harapanrakyat.com,- Seorang anak perempuan asal Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sebayanya dengan cara dilecehkan menggunakan terong.
Insiden itu terjadi pada bulan Agustus tahun 2022. Sementara orang tua korban melapor ke Polres Garut akhir tahun 2024, tepatnya tanggal 20 Desember.
Korban yang kini berusia 12 tahun itu kabarnya mengalami infeksi pada alat vitalnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah menyebut, saat ini perkaranya tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
Baca Juga: KPAI Soroti Kasus Sodomi Guru di Garut, Para Korban Perlu Rehabilitasi
KPAI Daerah Tasikmalaya yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Garut turun tangan mendampingi korban sekaligus para pelaku yang masih di bawah umur.
Anak Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di Garut Alami Taruma
Karena masih mengalami trauma atas insiden tersebut, saat ini korban dan orang tuanya harus pindah domisili sementara ke wilayah Kiaracondong, Bandung.
Para pihak juga sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk korban dan orang tuanya telah memberikan keterangan.
“Perkara perundungan dan pelecehan seksual anak ini sudah ditangani di Polres Garut. Kami juga sudah diminta oleh penyidik untuk melakukan pendampingan, karena korban maupun pelaku ini merupakan anak-anak. Maka keduanya akan kami dampingi. Tentu kami akan mengedepankan kepentingan anak,” kata Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto, Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, persoalan ini telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pidana Peradilan Anak, yang mana perlu konsentrasi pemulihan psikis anak. Sehingga korban tidak boleh dieksploitasi yang nantinya bisa menimbulkan trauma berat.
“Intinya adalah kami akan terkonsentrasi pada pemenuhan kebutuhan psikis anak, itu yang lebih penting,” tambahnya.
Dalam insiden perundungan dan kekerasan seksual ini, pelaku melecehkan korban menggunakan terong. Sehingga alat vital korban mengalami infeksi dan memerlukan penanganan medis secara serius.
Namun, Ato tidak merinci terkait insiden yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2022 itu. pihaknya masih menunggu hasil penyidikan Polres Garut.
Baca Juga: Bocah 4 Tahun di Garut yang Disundut Api Rokok Dapat Pendampingan KPAI
“Tentang kronologis, nanti kita tunggu. Adapun peristiwa kronologisnya tidak elok untuk disajikan. Dugaan kekerasan seksual itu memang ada, tetapi jenisnya seperti apa kita tunggu penyidikan Polres Garut,” pungkas Ato.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih belum mau memberikan keterangan atas insiden perundungan dan pelecehan seksual tersebut. Polres Garut baru akan menggelar press conference pada Kamis (9/1/2025).
Seluruh pemeriksaan saksi masih terus dikebut hingga malam ini. Termasuk pemeriksaan hasil keterangan dokter serta guru sekolah yang bersangkutan. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)