harapanrakyat.com,- PT Maju Jaya Lestari Banjar Patroman (MJLBP) Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait tudingan belum adanya santunan penuh kepada korban kecelakaan kerja di PT Albasi Priangan Lestari (APL), yakni seorang buruh bernama Mansur.
Hal itu merespon pernyataan Forum Solidaritas Buruh (FSB) Banjar saat Audiensi di Gedung DPRD Kota Banjar belum lama ini.
Koordinator Lapangan (Korlap) PT MJLBP, Ina Robiana, mengatakan, pihaknya sejak awal telah melakukan proses penanganan dan pemenuhan hak-hak pekerja tersebut.
Baca Juga: Soal Isu Penggelapan Uang Ketupat, Direktur PT MJLBP Kota Banjar Akhirnya Buka Suara
Seluruh hak korban kecelakaan kerja sedang diurus dan dikawal melalui skema BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk proses pencairannya harus menunggu proses selesai.
“Dari kita sendiri kita mengurus terus sampai selesai sampai nanti santunan amputasinya. Terus santunan kaki palsunya dan SPNBM pasti di dilanjut sampai selesai pengobatan,” kata Ina, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan pihaknya bersama anak kandung korban sudah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk berkonsultasi mengenai pencairan santunan.
Baca Juga: Buruh di Kota Banjar Mogok Kerja Imbas Uang Ketupat Belum Dibayarkan
Namun, proses klaim saat ini masih harus menunggu dokumen rekam medis dan klarifikasi dari pihak Rumah Sakit Ortopedi (RSOP). Khususnya dari bagian yang menangani BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah pihak dokter memberikan rekomendasi medis yang lengkap, BPJS baru bisa mencairkan klaim yang diajukan oleh perusahaan,” katanya.
Lanjutnya menyebut, setelah pengobatan selesai dan korban menjalani operasi pelepasan pen medis korban akan mendapat tiga program bantuan yang akan diterima secara penuh.
“Progam bantuan tersebut meliputi santunan pengadaan kaki palsu, santunan cacat permanen, dan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja,” ujarnya.
PT MLJBP Soal Upah Bagi Korban Kecelakaan Kerja
Lebih lanjut Ina meluruskan terkait upah yang diterima oleh buruh tersebut selama 6 bulan.
Menurutnya, terjadi misinformsi yang diterima oleh pihak korban kecelakaan kerja (Pak Mansur) dalam memaknai 6 periode pemberian upah menjadi 6 bulan.
Padahal, yang dimaksud 6 periode tersebut bukan 6 bulan melainkan upah akan diberikan selama 3 bulan. Skema pembayaran dua minggu sekali sehingga menjadi 6 periode dan itu sudah ditunaikan.
“Jadi itu miskomunikasi. Kalau menurut Pak Mansur 6 periode itu 6 bulan padahal 6 periode itu 3 bulan karena pemberian upah diberikan dua minggu sekali,” tandasnya.
Diketahui, dalam audiensi di DPRD Kota Banjar, Ketua FSB Banjar Toni Rustaman menyebut adanya perusahaan penyedia tenaga kerja belum memberikan santunan secara menyeluruh kepada korban kecelakaan kerja (Mansur).
Padahal, korban mengalami cacat permanen akibat terlindas ban belakang forklift mengakibatkan kaki kanan pekerja tersebut diamputasi hingga pangkal paha
“Jadi yang janjinya itu 6 bulan tapi sampai sekarang yang diterima hanya 3 bulan dengan nominal Rp 1 juta per dua minggu atau Rp 2 juta per bulan. Korban kondisinya cacat permanen Kami hanya ingin memperjuangkan itu,” ujarnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

6 hours ago
8

















































