harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPRD Pangandaran, Jawa Barat, Iwan M. Ridwan, menyoroti masalah manajemen keuangan di sejumlah Puskesmas. Hal ini menyusul terjadinya kekosongan stok obat dan bahan medis habis pakai di Puskesmas selama periode Januari hingga April 2026.
Menurut Iwan, kelangkaan ini bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran pusat atau masalah nasional, melainkan adanya keraguan dari pihak Kepala Puskesmas untuk membelanjakan dana kapitasi yang sebenarnya sudah tersedia sejak awal bulan.
DPRD Pangandaran Soroti Kekosongan Stok Obat di Puskesmas
Meskipun anggaran tersedia, realisasi belanja obat pada awal tahun 2026 sempat mandek. Iwan mengatakan, para Kepala Puskesmas ragu menggunakan anggaran tersebut karena adanya beban operasional baru dan kebingungan terkait regulasi gaji.
“Uangnya ada, tetapi tidak dibelanjakan dari Januari sampai April. Akibatnya, ada beberapa jenis obat yang sempat kosong di tingkat Puskesmas,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Saat ini, seluruh Puskesmas di Kabupaten Pangandaran telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status ini, Puskesmas dituntut mandiri dalam mengelola operasionalnya melalui dana kapitasi.
Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, alokasi dana kapitasi (berkisar Rp 3.600 – Rp 9.000 per jiwa) itu minimal 60 persen untuk jasa pelayanan (jaspel) tenaga medis dan non-medis. Serta maksimal 40 persen untuk biaya operasional, termasuk pembelian obat-obatan, alat kesehatan (alkes), listrik, dan bahan medis habis pakai.
Namun, beban BLUD kini semakin berat karena harus menanggung honorarium P3K paruh waktu yang berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp1 juta per orang. Sementara bantuan operasional dari APBD sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Puskesmas Cimerak Buka Suara Soal Penanganan Korban Laka Laut di Madasari Pangandaran
Kejelasan Aturan TPP melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2026
Salah satu pemicu utama mandeknya belanja obat adalah kekhawatiran Kepala Puskesmas terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Banyak yang takut dana operasional terkuras habis jika digunakan untuk membayar TPP.
Menanggapi hal tersebut, Iwan menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 yang terbit pada 25 Februari 2026 telah memberikan kepastian hukum.
Pasal 6 Perbup menegaskan bahwa pegawai Puskesmas dan RSUD Pandega tidak lagi menerima TPP dari APBD karena sudah mendapatkan jasa pelayanan (remunerasi) dari dana kapitasi.
“Bupati sebenarnya sudah memberi pagar pembatas. Jadi, pihak Puskesmas tidak punya kewajiban atau beban lagi untuk membayar TPP,” jelas Iwan.
Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Skrining TBC Mobile X-Ray di Cimerak Pangandaran Lampaui Target
DPRD Desak Puskesmas Segera Belanja Obat
Komisi IV DPRD Pangandaran mendesak para Kepala Puskesmas untuk segera mengeksekusi anggaran operasional sebesar 40 persen yang selama ini mengendap.
Iwan meminta agar kendala manajemen internal tidak mengorbankan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Segera belanjakan dana operasional itu untuk membeli obat, alkes, dan kebutuhan medis lainnya. Jangan sampai manajemen internal ini mengorbankan masyarakat,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
17

















































