harapanrakyat.com,- Dewan Ekonomi Nasional menekankan pentingnya digitalisasi pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan pendapatan negara.
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu menyampaikan, bahwa digitalisasi adalah langkah strategis untuk mengatasi tantangan pajak di Indonesia.
Mari menjelaskan studi terbaru Bank Dunia, menemukan celah pajak (tax gap) sebesar 6,4% dari PDB Indonesia, sekitar Rp 1.500 triliun. Celah ini terdiri atas 3,7% dari PDB akibat kurangnya kepatuhan wajib pajak, dan 2,7% karena kebijakan pajak yang kurang optimal.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sebut Kebijakan Perpajakan Utamakan Kepentingan Rakyat dan Pemerataan Ekonomi
Oleh karena itu, menurut Mari, digitalisasi pajak menjadi solusi utama untuk mengatasi masalah ini.
“Perbaikan administrasi dan pengurangan penghindaran pajak harus menjadi prioritas, dengan digitalisasi tentu mempercepat transformasi ini,” ujarnya, Selasa (7/1/2025) di Jakarta.
Lebih lanjut Mari menyatakan, program digitalisasi pajak meliputi penerapan digital ID, digital payment, dan data exchange. Pemerintah juga mulai menerapkan sistem e-filing melalui inisiatif Core Tax Administration System (Cortex). Dengan sistem ini, pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan pajak dilakukan secara elektronik, dimulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, mendukung pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital, untuk mengawal implementasi tiga aspek utama: digital ID, digital payment, dan data exchange.
Mari Elka Pangestu menegaskan, bahwa keberadaan digital ID memungkinkan profiling wajib pajak yang lebih akurat, sehingga mendukung peningkatan pendapatan negara.
“Kita tidak bisa hanya meningkatkan tarif pajak tanpa memastikan kepatuhan yang optimal. Transformasi digital menjadi fondasi bagi langkah strategis ini,” tegas Mari.
Manfaat Digitalisasi Pajak
Di lain pihak, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut mendukung transformasi ini. Menurut perwakilan dari Kementerian PANRB, pemerintah sedang mempersiapkan infrastruktur digital publik untuk mendukung sistem pajak yang lebih transparan dan efisien.
“Digitalisasi adalah langkah penting untuk membangun proses bisnis perpajakan yang modern dan adaptif. Tentu, kolaborasi antar-kementerian menjadi kunci keberhasilan,” ungkapnya.
Digitalisasi pajak diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Sistem ini memungkinkan integrasi data lintas lembaga, sehingga pengawasan lebih efektif dan transparan.
“Dengan digitalisasi pajak, kita optimistis mampu mengurangi tax gap secara signifikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” tutup Mari. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)