Wah Asyik Nih, Usia Pensiun di Indonesia Nambah Jadi 59 Tahun!

3 weeks ago 10

Harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia resmi menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun dari sebelumnya 57 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku Januari 2025, memberikan waktu lebih panjang bagi pekerja untuk tetap produktif di dunia kerja. 

Penetapan usia pensiun yang baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. PP tersebut awalnya mengatur usia pensiun 56 tahun pada 2015, dan naik setiap tiga tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk secara bertahap mencapai usia pensiun 65 tahun di masa mendatang. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyatakan, manfaat Jaminan Pensiun (JP) kini baru dapat diterima pada usia 59 tahun. Namun demikian, para pekerja tetap bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) saat pekerja mencapai usia 56 tahun. 

“Meskipun sudah pensiun dari perusahaan (tempat bekerja), peserta yang belum memenuhi masa iuran minimal 15 tahun dapat melanjutkan iuran hingga mencapai usia pensiun,” ujar Direktur Pelayanan BPJSTK, Roswita Nila Kurnia, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Berantas Praktik Judi Online, Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Libatkan Perbankan dan OJK 

Alasan Kenaikan Usia Pensiun di Indonesia

Kebijakan kenaikan usia pensiun ini sejalan dengan tren global. Beberapa negara, seperti Belanda, Prancis, Vietnam, dan China, juga menerapkan kebijakan serupa. Sebagai contoh, usia pensiun di Belanda telah mencapai 67 tahun pada 2024. 

Menurut Roswita, kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja yang masa iurannya belum mencukupi dan menjaga keberlanjutan dana kelolaan program Jaminan Pensiun.

Sebagai informasi, BPJSTK hingga akhir 2024, telah membayarkan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1,64 triliun kepada 115.123 peserta atau ahli waris. 

Meski membawa manfaat, kebijakan ini menuai kritik. BPJS Watch, lembaga pengawas kebijakan jaminan sosial, meminta pemerintah merevisi PP Nomor 45 Tahun 2015. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan, kebijakan usia pensiun menimbulkan ketimpangan bagi pekerja swasta. Ia mencontohkan, pekerja yang pensiun pada usia 56 tahun sesuai perjanjian kerja di perusahaan harus menunggu tiga tahun untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun. 

“Jadi, kalau usia pensiun pekerja swasta tetap mengikuti kebijakan perusahaan, idealnya pemerintah menyelaraskan aturan agar jeda waktu tidak terlalu lama. Kami mendorong maksimal dua tahun sebagai jeda waktu penerimaan manfaat pensiun,” ujar Timboel, Senin (6/1/2025). 

Baca Juga: Meski Biaya Haji Turun, Menteri Agama Jamin Kualitas Layanan Tidak Turun

Dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun awal ditetapkan 56 tahun dan naik setiap tiga tahun. Dengan kebijakan ini, usia pensiun pada 2025 menjadi 59 tahun. Namun, selisih antara usia pensiun di perusahaan dan usia yang diatur pemerintah dapat menjadi persoalan bagi pekerja. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor: Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |