harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, bersama pemerintah Kota Banjar menyepakati 14 Peraturan Daerah (Perda) masuk prioritas program legislasi daerah tahun 2025.
Kesepakatan tersebut tercapai saat Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang digelar pada Jumat (29/11/2024) lalu.
Baca Juga: Viral Video Dugaan Money Politics, Bawaslu Kota Banjar Tidak Temukan Bukti Cukup
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi, mengatakan, selain Propemprda tahun 2025, rapat paripurna tersebut juga menyepakati rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Banjar tahun 2025.
Adapun berdasarkan hasil rapat paripurna pada tahun 2025 terdapat 14 Perda yang telah ditetapkan masuk Propemperda. Baik itu Perda inisiatif dari legislatif maupun usulan dari eksekutif.
“Hasil paripurna ada 14 buah Perda yang masuk program pembentukan peraturan daerah tahun depan,” kata Dadang kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Ada 14 Perda Masuk Prompemperda DPRD Kota Banjar
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana, mengatakan, ada dua Perda inisiatif dari legislatif. Dua Perda tersebut antara lain Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kemudian Perda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika dan Statistika. Selebihnya merupakan Perda usulan dari pihak eksekutif atau pemerintah kota.
“Ada dua Perda inisiatif dari kami di program pembentukan peraturan daerah tahun depan. Selebihnya usulan dari pemerintah kota,” ucapnya.
Lanjutnya menyebut sejumlah Perda usulan dari pemerintah kota tersebut di antaranya Perda Kota Banjar terkait RPJMD tahun 2025-2029 dan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.
Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2023 tentang Pilkades
Kemudian Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perda atas perubahan Perda nomor 19 tahun 2023 tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada perumda Tirta Anom.
Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jabar di Kota Banjar, Dedi Mulyadi-Erwan Unggul Telak
“Berikutnya, Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, Perda perubahan APBD tahun 2025, Perda tentang APBD tahun 2026, dan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)