harapanrakyat.com,- Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) cabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Nomor Urut 1 tersebut beralasan, mencabut gugatan demi menjaga kondusifitas di masyarakat.
“Pencabutan gugatan hasil Pilkada Jateng dari pemohon, yaitu pasangan Andika-Hendi ini, dalam rangka menjaga suasana kondusif masyarakat di Jateng. Masyarakat Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” kata kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, Senin (20/1/2025).
Secara khusus, Mulyadi Marks Phillian menyampaikan, Andika-Hendi telah menandatangani permohonan untuk mencabut perkara pada 13 Januari 2024. Pasangan ini berharap, dengan mencabut gugatan, dapat mengakhiri perpecahan dan polarisasi yang terjadi selama proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah Jateng.
“Semoga saja pencabutan gugatan di MK ini dapat mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ungkap Mulyadi.
Sehubungan dengan ini, Hendrar Prihadi (Hendi) telah mengkonfirmasinya pekan lalu. Bahwa, pasangan yang maju dari PDI Perjuangan di Pilkada Jatim tersebut mencabut gugatan mereka di MK.
Gugatan Andika-Hendi Terkait Pilkada Jateng Telah Berjalan di MK
Sebagai informasi, gugatan Andika-Hendi terkait hasil Pilkada Jateng telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum mereka telah membacakan petitum dan dalil-dalil permohonan pada sidang permulaan Kamis (9/1/2025).
Dalam petitum tersebut, Andika-Hendi meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024, yang berisi penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, di mana pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dinyatakan sebagai pemenang.
Selanjutnya, masih dalam petitum, Andika-Hendi memohon kepada MK supaya mendiskualifikasi kemenangan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Megawati Tunggu Kongres PDI Perjuangan? Jubir: Hanya Masalah Teknis!
Selain itu, pasangan Andika-Hendi juga meminta MK agar memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan tentang kemenangan Andika-Hendi.
Dalam dalil-dalinya, kuasa hukum Andika-Hendi memaparkan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada proses Pilkada Jateng 2024.
Saat ini, setelah pasangan Andika-Hendi mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng 2024, semua pihak berharap keretakan imbas Pilkada segera usai. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)