Cut Intan Nabila meluapkan rasa syukurnya setelah sang mantan suami, Armor Toreador divonis penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan karena terbukti bersalah atas kasus KDRT.
Selebgram sekaligus artis ternama ini juga berharap agar putusan tersebut menjadi pelajaran. Sehingga Armor dapat mengambil hikmahnya.
Cut Intan Nabila sebelumnya menuntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang mantan suami, Armor Toreador. Tuntutannya itu akhirnya mencapai titik terang.
Baca Juga: Mulan Jameela Bawa Kasus KDRT Cut Intan Nabila ke Komnas Perlindungan Perempuan
Pada Rabu (8/1/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor menjatuhkan vonis penjara 4,5 tahun setelah menyatakan Armor bersalah melakukan KDRT.
Diwakili oleh kuasa hukum Ana Sofa Yuking, Cut Intan Nabila merilis pernyataan yang meluapkan rasa syukur atas putusan dari hakim. Ia juga memberikan apresiasi karena Armor menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding.
“Sebagai kuasa hukumnya Cut Intan Nabila, kami ucapkan syukur alhamdulillah. Klien kami akhirnya mendapatkan keadilan,” kata Ana Sofa Yuking melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (9/1/2025).
Berikan Efek Jera, Armor Toreador Divonis Penjara 4,5 Tahun
Menurutnya, masalah ini bukan sekedar tentang seberapa berat hukuman yang dijatuhkan. Tetapi hukuman tersebut dapat memberikan efek jera.
Pihaknya juga bersyukur Pengadilan bersikap tegas dalam menjatuhkan hukuman. Sehingga korban mendapatkan keadilan.
Seperti diketahui sebelumnya, video viral menunjukan aksi kekerasan yang dilakukan Armor kepada istrinya, Cut Intan Nabila.
Selang beberapa waktu, atlet olahraga anggar tersebut lantas melaporkan Armor atas dugaan KDRT. Sekaligus juga menggugat cerai.
Ana Sofa menyebut putusan Pengadilan Negeri Cibinong atas kasus ini menjadi contoh baik di masyarakat. Sehingga untuk kedepannya baik korban dan pelaku menyadari KDRT tidak bisa mendapatkan toleransi.
Baca Juga: Resmi! Cut Intan Nabila Gugat Cerai Armor Toreador
“Ini merupakan langkah penting bagi korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. Harapan kami keputusan ini bisa menjadi contoh bahwa tindakan KDRT tidak bisa kita toleransi,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan harapan kliennya agar Armor dapat mengambil hikmah dari kejadian ini. Sementara itu untuk seterusnya, Cut Intan berniat kembali menata hidup dan karir sebagai ibu sekaligus tokoh publik.
“Armor Toreador divonis penjara 4,5 tahun. Cut Intan Nabila berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Ia juga mendoakan agar Armor bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini,” tutup Ana Sofa. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)