Berangkat Pakai Visa Ziarah ke Arab Saudi dan Tak Bisa Pulang, PMI Asal Kota Banjar Diduga Jadi Korban TPPO

2 months ago 41

harapanrakyat.com,- Berangkat pakai visa ziarah, seorang perempuan yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Kota Banjar, Jawa Barat, kini tidak bisa kembali pulang dari negara Saudi Arabia.

Perempuan tersebut bernama Iin Halimah (47), warga Dusun Karang Tengah, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

JFT Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Banjar Endi Afandi mengatakan, hal itu terungkap setelah anak Iin Halimah, membuat pengaduan dan meminta bantuan untuk pemulangan orang tuanya.

Baca juga: Pekerja Migran Asal Kota Banjar Diduga Meninggal Tak Wajar di Malaysia, Begini Respon Disnaker

“Awalnya dari pengaduan. Kemudian ada informasi melalui media sosial yang beredar lewat pesan singkat Whatsapp. Sehingga kami melakukan identifikasi siapa yang memberikan informasi awal,” kata Endi Afandi, Jumat (22/11/2024).

Berangkat ke Arab Pakai Visa Ziarah Lewat Calo

Menurutnya, setelah melakukan penelusuran terhadap Iin Halimah, ternyata merupakan pekerjaan migran Indonesia, yang berangkat secara non prosedural.

Ia menjelaskan, korban berangkat sekitar tahun 2019 melalui dua orang sponsor atau calo yang juga merupakan pekerjaan migran Indonesia di Dubai.

“Dia berangkat melalui sponsor yang berinisial B, seorang PMI juga yang bekerja di Dubai serta melalui seorang anak dari B berinisial T. Mereka berdomisili di Dobo, Kelurahan Pataruman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endi menambahkan, keluarga korban melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar pada 29 Oktober 2024, dan meminta bantuan pemulangan.

Berdasarkan penelusuran, Iin Halimah berangkat dengan menggunakan visa ziarah, bukan dokumen resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

“Karena dia dokumennya bukan PMI murni, tetapi dia melakukannya menggunakan visa ziarah atau visa wisata selama dari 2019. Karena itu ada batas waktu selama tiga bulan dan harus diperpanjang,” tambahnya.

Endi mengungkapkan, hasil komunikasi terakhir dengan Iin Halimah melalui Facebook, kondisinya sehat. Akan tetapi majikannya mengurungnya.

Kemudian, selama bekerja dari tahun 2019 sampai sekarang hanya digaji satu tahun saja.

“Kondisi badannya sehat, cuma tidak bisa keluar karena sang majikan mengurungnya. Karena di Arab Saudi itu satu rumah kadangkala tiga atau empat keluarga. Sehingga harus melayani. Apalagi di sana prinsipnya mereka itu sudah membeli,” paparnya.

Sementara itu, pihak pemerintah sendiri saat ini tengah berupaya untuk membantu kepulangan Iin Halimah ke tanah air. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BP2MI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Luar Negeri.

Menurut Endi, kasus tersebut sudah termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena memberangkatkan dan memfasilitasi orang bekerja ke luar negeri secara non prosedural.

“Ya jelas itu bisa. Intinya siapa saja yang memberangkatkan, memfasilitasi orang bekerja ke luar negeri tanpa proses ataupun secara perseorangan itu adalah tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |