harapanrakyat.com,- Pemerintah Filipina mengirimkan permintaan resmi untuk kepulangan terpidana mati Mary Jane Veloso kepada pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Mary Jane sudah mendapat vonis hukuman mati berkaitan kasus penyelundupan narkotika.
Menanggapi permintaan dari pemerintah Filipina tersebut, Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyebut ada syarat-syarat yang wajib terpenuhi.
Baca Juga: Kapolri Dapat Instruksi dari Presiden Prabowo: Berantas Narkoba dan Judol!
Melalui keterangan pada Rabu (20/11/2024), Yusril mengungkap, Indonesia tidak akan serta merta memulangkan seorang terpidana ke negara asalnya. Sebelum negara tersebut memenuhi syarat yang sudah diberikan.
Apa Saja Syarat dari Pemerintah Indonesia untuk Kepulangan Terpidana Mati Mary Jane?
Yusril mengungkapkan, syarat pertama dan terpenting adalah negara asal wajib mengakui dan menghormati keputusan pengadilan Indonesia. Berkaitan dengan hukuman untuk warga negaranya.
Yusril menegaskan, putusan final tersebut membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara tersebut di wilayah hukum Indonesia.
Selanjutnya, napi tetap harus menjalankan sisa hukuman di negara asal sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Syarat ketiga, biaya pemindahan hingga pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara bersangkutan.
“Setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sama, kewenangan pembinaan terhadap napi beralih menjadi kewenangan negara tersebut,” ungkap Yusril melalui keterangannya.
Selain mengungkap syarat-syarat tersebut, Menko Yusril juga menanggapi kabar bahwa pemerintah Filipina bukan hanya meminta kepulangan kembali kepulangan terpidana mati Mary Jane. Namun juga untuk membebaskannya.
Yusril menegaskan, tidak ada kata bebas dalam permintaan resmi untuk kepulangan napi terpidana mati kembali ke Filipina.
Ia menegaskan, pemerintah Filipina hanya meminta kepulangan warga negaranya.
“Tidak ada kata bebas dalam pernyataan Presiden Marcos,” beber Yusril mengenai pernyataan Presiden Filipina, Bongbong Marcos.
“Kalimat ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” terangnya.
Baca Juga: Razia di Lapas Tasikmalaya, Warga Binaan dan Pegawai Jalani Tes Urine
Terpidana mati Mary Jane tertangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Kala itu terpidana asal Filipina ini tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin yang terbungkus aluminium di dalam koper.
Setelah proses penahanan, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)