Guru Ngaji di Garut Dipolisikan, Keluarga: Gegara Tarik Kerah Baju Anggota Ormas

1 month ago 17

harapanrakyat.com,– Seorang guru ngaji asal Garut, Jawa Barat, dipolisikan gara-gara menarik kerah baju anggota ormas. AH (53) guru ngaji tersebut sudah 2 bulan harus merasakan dingin tembok jeruji besi. AH dituduh melakukan pengeroyokan bersama dengan adiknya.

Baca Juga: Puluhan Preman dan Miras Diamankan TNI-Polri Garut Saat Patroli di Masa Rekapitulasi Suara Pilkada

AH, seorang guru ngaji asal Kampung Cimasuk, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut dipolisikan anggota ormas. Ia dianggap telah melakukan penganiayaan saat sejumlah anggota ormas mendatangi rumah adik AH.

Bahkan status AH saat ini sudah jadi terdakwa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Atas tuduhan anggota ormas itu, AH dan adiknya inisial A (33) menjadi tahanan kejaksaan.

Kronologi Guru Ngaji di Garut Dipolisikan hingga Jadi Terdakwa

Sambas, adik AH tak membantah status terdakwa yang sedang disandang oleh kakaknya. Namun ia menceritakan, persoalan pidana AH bukan karena penganiayaan seperti yang dituduhkan. Menurut Sambas, AH dan A awalnya dilaporkan ke polisi karena menarik kerah baju anggota ormas yang melapor. 

“Tidak ada pukul-pukulan, saya ada di situ saat kejadian, memang pada saat itu beberapa anggota ormas mendatangi rumah saya, namun kalau malam saya tidak bisa melayani, karena harus mengurus anak-anak di madrasah,” kata Sambas, adik terdakwa, Senin (2/12/2024).

Ia juga menjelaskan, persoalan kakaknya menarik kerah baju anggota ormas itu karena teriakan istri dari Sambas. Istri Sambas mengeluh telah ada perlakukan tak sopan dari salah seorang anggota ormas yang diduga menyentuh alat vital.

“Waktu itu AH sedang di madrasah, kemudian istri saya berteriak histeris, diduga mendapat pelecehan, sontak kakak saya lari dan menarik kerah baju yang diduga melakukan perlakuan itu,” tambahnya.

Sambas mengatakan, kakaknya dianggap telah melakukan penganiayaan, namun dalam kejadian itu yang dipidanakan bukan hanya saja AH, tetapi A, adik dirinya pun ikut dipenjara atas tuduhan yang sama.

“Adik saya juga sama sudah dipenjara, tapi pada saat itu dia hanya melerai, tak ada pemukulan, kan videonya ada,” jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Massa di Garut Gelar Aksi Bela Palestina, Ramai-ramai Serang Medsos

Harapanrakyat.com berupaya menanyakan perkara ini ke jaksa Kejaksaan Negeri Garut yang menanganinya, namun tak ada tanggapan. Saat dihubungi, jaksa bersangkutan tak ada respon. Rencananya sidang lanjutan AH akan digelar besok Selasa (3/12/2024) di Pengadilan Negeri Garut, dengan agenda memintai keterangan saksi. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |