Habib Syarief Soroti Penanganan Perundungan di Sekolah, Harus Ada Pihak Independen dan Perlindungan Saksi

2 months ago 28

harapanrakyat.com – Kasus bullying atau perundungan di lingkungan sekolah terus berulang seolah-olah menjadi yang tak berujung. Beberapa waktu lalu, seorang peserta didik SD Jayamukti Blanakan Subang, meninggal karena menjadi korban perundungan kakak kelasnya.

Baca Juga : Guru SMAN 2 Cianjur Diduga Tampar Murid, Bey Machmudin Tegas Tolak Perundungan

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad merespons kasus perundungan di lingkungan sekolah itu. Ia mengatakan, penanganan kasus perundungan di lingkungan sekolah harus melibatkan pihak independen maupun jaminan untuk melindungi saksi.

Berdasarkan data yang ia miliki, perundungan dari guru maupun kepala sekolah ke peserta didik sebanyak 44 persen. Lalu, perundungan dari peserta didik ke peserta didik lain mencapai 30 persen, dan perundungan dari orang tua siswa ke guru atau peserta didik 13 persen.

“Jadi butuh pihak yang independen untuk penanganan perundungan di lingkungan sekolah karena guru dan kepala sekolah dapat menjadi pelakunya, bahkan tertinggi. Jadi ada tempat mengadu selain ke pihak sekolah,” tutur Syarief, Jumat (29/11/2024).

Walaupun, keberadaan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah cukup efektif untuk menangani kasus perundungan di lingkungan sekolah.

Akan tetapi, ia menilai penanganan kasus perundungan di sekolah tidak cukup dari sisi internal satuan pendidikan saja. Mengingat, dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2019, kasus perundungan masih cenderung tinggi.

“Kasus perundungan di tingkat SD 39 persen, 22 persen terjadi di tingkat 22 persen, dan 39 persen terjadi di tingkat SMA,” ujarnya.

Baca Juga : Bocah di Tasikmalaya Depresi Gegara Video Intip Wanita Viral di Medsos

Edukasi dan Perlindungan bagi Saksi Kasus Perundungan di Sekolah

Syarief mengungkapkan, selain pihak independen, harus ada edukasi bagi para saksi perundungan. Mengingat, kebanyakan saksi hanya menonton, melihat, hingga memvideokan kasus perundungan tanpa bertindak.

“Jadi butuh program yang mendorong orang untuk terlibat aktif menolong agar tidak hanya menonton ketika ada aksi perundungan,” ungkapnya.

“Mereka harus berani untuk bersikap, teriak, minta tolong atau langsung membantu. Bukan menjadi ajang tontonan, mereka diam tidak membantu. Ini yang menyebabkan perundungan sulit ditekan,” kata Syarief menambahkan.

Selain itu, pihak terkait harus memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor kasus perundungan termasuk di sekolah. Seperti, menyamarkan identitas dan lainnya. Sehingga, saksi yang melaporkan kasus perundungan mendapatkan rasa aman.

“Jadi harus ada kepastian bagi pelapor dari korba maupun saksi tidak diketahui (anonim). Jadi mereka memiliki rasa aman dan tenang. Kita harus bisa memastikan mekanisme pelaporan ini seperti negara lainnya,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |