Hadits tentang gharar perlu dipelajari, terlebih lagi jika terjun ke dunia perdagangan. Menurut bahasa Arab, istilah al-gharar bermakna al-khathr yang artinya pertaruhan. Hal inilah yang mengundang perhatian banyak pihak, termasuk kalangan ulama.
Baca Juga: Memahami Pengertian Hadits Gharib dan Contohnya
Umat muslim pun harus berhati-hati dalam dunia perdagangan. Baik itu sebagai pembeli maupun penjual. Pastikan tetap mematuhi syariat agama Islam. Untuk mengenal istilah di dunia perdagangan ini, bisa simak uraian berikut.
Hadits Tentang Gharar dalam Islam
Istilah di dunia perdagangan ini memiliki banyak pengertian. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, istilah tersebut merupakan yang tak jelas hasilnya.
Kemudian menurut Syaikh As-Sa’di, istilah ini ialah al-mukhatharah (pertaruhan) serta al-jahalah (ketidakjelasan). Definisi ini merujuk pada kategori perjudian.
Dari pengertian-pengertian ini, bisa kita ketahui bahwa ternyata istilah di dunia perdagangan tersebut maksudnya semua jual beli yang di dalamnya ada pertaruhan, perjudian atau ketidakjelasan. Oleh karena itu, dalam syariat agama Islam, perdagangan tersebut termasuk terlarang.
Banyak hadits yang membicarakan tentang gharar. Adapun beberapa diantaranya ialah sebagai berikut.
HR Muslim
Dari hadits di atas, memperlihatkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang jual beli al-hashah serta beli gharar. Oleh karena itu, pastikan tidak mendekati atau bahkan terlibat dalam perdagangan tersebut.
HR An-Nasa’i
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang ada dua bentuk transaksi di dalam satu akad. Contohnya jika ada orang membeli sepeda motor dari orang lain, misalnya seharga Rp 20.000.000 secara tunai atau kredit. Lalu berpisah dari majelis akad tanpa kesepakatan dari akad tunai atau kredit tadi, perdagangan ini mengandung gharar dalam akadnya.
Kriteria Gharar yang Haram
Setelah tahu hadits tentang gharar, pastikan juga mengetahui apa saja kriterianya. Dengan begitu, umat muslim bisa lebih mudah untuk menghindari perdagangan yang haram. Berikut beberapa kriteria.
Baca Juga: Hadits Meluruskan Shaf, Penyempurna Sholat Berjamaah
1. Tidak Dibutuhkan Orang Banyak
Salah satu kriterianya ialah akad yang berunsur gharar tidaklah dibutuhkan orang banyak. Dalam hal ini, boleh menjual sayur, buah ataupun telur yang sekalipun ada gharar, namun bisa untuk memenuhi kebutuhan orang banyak.
2. Nisbah Gharar di Akad Besar
Kriteria selanjutnya ialah nisbah gharar di dalam akad besar. Dalam hal ini, gharar sedikit tidak jadi masalah.
3. Gharar di Akad Mendasar
Umat muslim juga perlu tahu bahwa gharar di akad mendasar termasuk haram. Apabila gharar di dalam akad hanya jadi pengikut, tak bisa rusak keabsahan akad.
Saat ada orang yang jual sapi bunting, hukumnya boleh. Meski janin di dalamnya tidak jelas sebab keberadaannya hanya jadi pengikut serta bukan di akad tujuan jual beli.
Jenis Gharar
Sesudah menguasai hadits tentang gharar, pastikan juga tahu bahwa istilah di dalam perdagangan ini memiliki jenis yang beragam. Adapun beberapa diantaranya ialah sebagai berikut.
1. Tak Jelas Sifatnya
Salah satu jenisnya yakni tak jelas sifatnya. Dalam kegiatan transaksi perdagangan, tujuannya untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini ialah penjual dan pembeli.
Oleh karena itu, perlu ada kejelasan informasi tentang barang tersebut. Mengetahui hal itu, di dalam transaksi sudah semestinya ada sifat barangnya. Jika tak ada kejelasan, berarti haram.
2. Beli Barang yang Belum Berwujud
Jenis lainnya adalah membeli barang yang belum berwujud. Hal ini contohnya seperti halnya menjual binatang ternak yang sedang bunting tadi.
3. Tak Jelas Harganya
Masih ada banyak jenis gharar lainnya yang perlu umat muslim ketahui setelah memahami bacaan hadits tentang perdagangan haram ini tadi. Unsur haram ada pada nominal harga transaksinya.
Misalnya hari ini membeli baju seharga Rp 50.000 jika dibayar lunas. Namun jika membelinya esok hari, harganya jadi Rp 80.000.
Lain halnya jika membayarnya dengan sistem angsuran. Harga bajunya jadi Rp 100.000. Ketidakjelasan ini karena ada perbedaan cara pembayaran dan waktu transaksinya.
Baca Juga: Hadits Tentang Fitrah Manusia Lengkap dengan Kandungannya
Setelah simak uraian di atas, tentu bisa mengetahui hadits tentang gharar. Umat muslim sudah semestinya mempelajari sekaligus memahaminya sebaik mungkin. Dengan begitu, umat muslim tak akan terjerumus ke dalam perdagangan yang berunsur haram tersebut. Hal ini karena perdagangan yang haram bisa menjerumuskan umat muslim ke api neraka. (R10/HR-Online)