Hukum Suap Menyuap dalam Islam, Ancaman Dapat Laknat dari Allah Menanti

2 months ago 21

Hukum suap menyuap menjadi suatu pembahasan yang sangat menarik dalam ajaran Islam. Apalagi hal tersebut seolah-olah saat ini menjadi sesuatu yang lumrah di kalangan masyarakat. 

Agama Islam yang memiliki banyak aturan, juga tidak luput menyoroti tindakan yang tidak terpuji ini. 

Dalam Islam, suap dikenal dengan sebutan Risywah. Artinya, pemberian kepada seseorang dengan tujuan mendapatkan keuntungan melalui cara yang tidak benar. 

Baca juga: Pengertian Riya dalam Islam, Sifat Buruk Penghapus Pahala Amal Baik

Sebagai contoh, menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah atau calon wakil rakyat, tim mereka memberikan sejumlah uang kepada masyarakat agar memilih salah satu calon. 

Padahal, tindakan tersebut selain dalam agama tidak boleh, dalam aturan negara juga sangat dilarang karena bisa merugikan, baik masyarakat itu sendiri maupun lawan yang bertarung dalam pesta demokrasi. 

Ketentuan Hukum Suap Menyuap di Agama Islam

Setelah mengetahui istilah di atas, lalu bagaimana Islam memandang secara hukum dari risywah ini?

Dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 188 secara tegas menyebutkan agar umat Islam tidak melakukan tindakan memakan harta dengan cara yang tidak benar. 

Selain ayat di atas, masih banyak lagi dalil lainnya yang melarang umat Islam melakukan perbuatan itu. Sedangkan dalam Hadis yang sangat terkenal menyebutkan, jika pemberi suap dan penerimanya akan mendapatkan laknat dari Allah. 

Berdasarkan dalil di atas, sudah jelas bahwa tindakan suap sangat tidak boleh oleh agama Islam alias haram. 

Karena itu, agar kita terhindar dari perbuatan dosa besar dan laknat Allah, sebaiknya mulai menghindari hal-hal yang berbau suap, meski terlihat sepele dan sangat ringan. 

Sebab, jika tidak mulai dari hal-hal yang kecil, perbuatan tersebut akan menjadi suatu kebiasaan dan praktik suap akan menjadi suatu yang wajar. Padahal, ancaman di dunia dan akhirat sudah menanti bagi pelaku maupun penerimanya. 

Cara Menghindari Risywah

Menjauhi perbuatan suap menyuap dalam kehidupan sehari-hari tentu menjadi suatu tantangan yang berat sekali. Meski sudah tahu hukum dan ancamannya, namun terkadang kita lupa akan hal itu. 

Sebagai salah satu langkah mengantisipasinya, adalah dengan menyesali perbuatan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi. Apalagi praktek ini adalah dosa besar.

Kemudian, selain menyatakan tidak akan mengulangi lagi, juga memohon ampunan kepada Allah dengan memperbanyak membaca doa dan istighfar.

Baca juga: Bahaya Sifat Kikir dan Ancaman yang Mengintai Bagi Muslim

Jika memungkinkan, barang hasil suap tersebut kita kembalikan kepada pemberinya. Namun jika tidak memungkinkan, bisa kita berikan untuk kepentingan umum yang lebih bermanfaat. 

Setelah mengetahui secara singkat hukum suap menyuap dalam Islam, alangkah baiknya kita mulai menjalankan sesuai dengan anjuran agama. Agar nanti kita tidak mendapatkan laknat dari Allah SWT. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |