harapanrakyat.com,- Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi (26/11/2024).
Kegiatan itu dilaksanakan oleh Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sesuai arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar, Dona Prawisuda mengatakan, Kampung Adat Cireundeu memiliki potensi kewirausahaan sosial berdasarkan nilai kearifan lokal dimana Kampung Adat Cireundeu memilih Rasi (Beras Singkong) sebagai makanan pokok sesuai tradisi yang berlaku secara turun temurun, selain rasi banyak juga produk olahan singkong yang menjadikan salah satu penunjang perekonomian di kampung adat cireundeu.
“Agar mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual Pemerintah Kemenkumham bersama Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cimahi mendorong Komunitas Kampung Adat Cireundeu untuk mendaftarkan produknya sebagai Merek Kolektif,” ungkap Dona.
Baca juga: Kemenkumham Jabar Gelar Workshop tentang Paten Tersertifikasi di Telkom University
Perwakilan Komunitas Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi Yana menyampaikan apresiasi atas fasilitasinya dalam membantu para kelompok usaha untuk mendaftarkan merek kolektif sebagai identitas produk asal kampung adat cireundeu.
Pada kesempatan pertama tim sub bidang kekayaan intelektual menjelaskan kepada komunitas adat kampung cireundeu tentang merek kolektif sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis pada pasal 1 ayat 4 . Bahwa Merek Kolektif adalah merek kolektif yang digunakan untuk produk atau jasa sejenis, dengan kualitas dan pengawasan terstandar, untuk membedakannya dari produk lain.
Yang membedakan pendaftaran merek kolektif dengan merek yang lainnya yaitu:
1. Pemohon atas nama perkumpulan, asosiasi, komunitas atau kelompok usaha merek kolektif dan digunakan oleh para anggota.
2. Salinan ketentuan penggunaan paling sedikit memuat sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa, pengawasan atas penggunaan ketentuan penggunaan merek kolektif, aturan penggunaan, ketentuan izin penggunaan serta pengawasan atas penggunaan.
Diskusi Bersama Komunitas Kampung Adat Cireundeu
Selanjutnya tim sub bidang pelayanan kekayaan intelektual bersama komunitas Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi yang didampingi oleh tim Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan diskusi, penelusuran nama merek kolektif serta pembuatan dokumen salinan merek kolektif untuk salah satu syarat pendaftaran merek kolektif.
Kelompok usaha yang telah disepakati untuk digunakan sebagai wadah dalam pembentukan dan penggunaan merek kolektif ini adalah kelompok usaha Serba Singkong Cireundeu dan adapun merek kolektif yang digunakan dan didaftarkan yang selanjutnya dapat digunakan dalam perdagangan barang di kelompok usaha ini adalah RASI CIREUNDEU dimana merek kolektif tersebut tersusun atas Kata dan Tulisan. Adapun biaya pendaftaran merek kolektif pada komunitas Kampung Adat Cireundeu dibebankan pada Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cimahi Tahun 2024.