harapanrakyat.com,- KPK secara terbuka mengakui tidak mengetahui keberadaan dan tak bisa menangkap Harun Masiku. Menariknya, lembaga antirasuah tersebut juga mendukung adanya sayembara berhadiah Rp 8 miliar.
Memang sampai saat ini, penangkapan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya. Banyak spekulasi bermunculan, mengapa politikus dari PDIP tersebut tidak kunjung tertangkap. Meskipun sudah cukup lama berstatus sebagai buronan.
Baca Juga: Tertangkap OTT oleh KPK, Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Menanggapi mengenai banyaknya spekulasi tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap, hingga saat ini tidak mengetahui keberadaannya.
“Kendalanya kita tidak tahu keberadaan Harun Masiku,” ungkap Alex menjawab pertanyaan wartawan mengenai kendala penangkapan mantan calon DPR RI tersebut di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (2/12).
Alex menyebut KPK terus melakukan pencarian tersangka kasus suap, yang sudah menjadi buronan selama beberapa tahun tersebut. Hanya saja tidak mudah mencari orang di Indonesia, negara dengan wilayah yang sangat luas.
“Kita terus cari. Tapi masyarakat Indonesia 270 juta orang. Kita tidak tahu keberadaan satu per satu,” ujarnya.
KPK Dukung Sayembara Mencari Keberadaan Harun Masiku Berhadiah Rp 8 Miliar
Untuk itu, Alex tidak ragu menunjukkan dukungan kepada yang melakukan sayembara untuk menemukan Harun Masiku.
Seperti diketahui, beredar video dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengenai sayembara tersebut.
Dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut, Maruarar menjanjikan hadiah Rp 8 miliar bagi siapapun yang bisa menangkap Harun Masiku.
“Saya kasih bonus Rp 8 miliar, dari uang pribadi saya bagi siapapun yang bisa menangkap Harun Masiku. Agar semangat, dan membuktikan tidak ada yang kebal hukum ” ujar Maruarar Sirait di dalam video.
Menanggapi video sayembara tersebut, Alex menyarankan agar masyarakat ikut. “Ikut saja. Siapa tahu dapat Rp 8 miliar,” katanya.
Baca Juga: Sidang Kasus Pungli Rutan, Beberkan Tahanan KPK Bayar Rp 20 Juta
Alex juga menegaskan memang ada pasal dalam Undang-undang KPK yang memungkinkan bagi seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi.
Sehingga memang tidak salah bila ada yang menggelar sayembara untuk menangkap tersangka korupsi. Termasuk mengetahui keberadaan dan menangkap Harun Masiku. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)