harapanrakyat.com,- Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kali ini pelakunya berinisial S (50) yang tega cabuli pelajar perempuan sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Kejadian bermula saat korban pulang mengaji, kemudian bermain di rumah temannya. Lalu ada terduga pelaku lewat dan mengajak korban sambil tangannya memberikan isyarat agar korban mengikuti ke arah pelaku.
Saat itu pelaku pergi ke sebuah saung atau tempat tinggalnya. Setibanya di saung tersebut, pelaku mengajak korban masuk dan menyuruh untuk tiduran.
Baca Juga: Awal Tahun 2025, Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap 5 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Lalu ketika tersangka hendak membuka celana, korban pun sempat menolaknya. Tetapi tersangka tetap minta korban membuka celananya.
Saat celana korban sudah dibuka, selanjutnya pelaku melakukan aksi tidak terpuji dengan meraba bagian sensitif milik korban. Lalu memasukan jarinya dan mencium pipi korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, kemudian pelaku minta korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut dan memberikannya sejumlah uang kepada korban.
Kasus Pencabulan Terjadi di Tasikmalaya, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi
Iptu Jajang Kurniawan, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku bahwa aksinya itu sudah dilakukan sejak Desember 2025, hingga terakhir terjadi pada 13 Januari 2025,” terang Iptu Jajang Kurniawan, Senin (20/1/2025).
Pelaku mengaku bukan sekali melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Melainkan terus berulang kali dan kerap memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tutup mulut.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya, Nomor 2 Bikin Merinding
“Setelah melakukan aksi bejatnya, lalu tersangka memberikan korban uang sebesar 3.000 rupiah, dan meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya. Aksinya dilakukan beberapa kali terhadap korban,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah meringkus dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kasus pencabulan anak tersebut.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. Pelaku terancam dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan PP pengganti No. 01 Tahun 2016 atas UU RI No. 23 Tahun 2002, yaitu tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)