Masa Tenang Pillkada Kota Banjar, Tak Boleh Upload Gambar Paslon di Mesdos 

2 months ago 20

harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, mengimbau kepada tim sukses maupun relawan dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan terkait larangan kampanye saat masa tenang pilkada.

Hal itu disampaikan Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar Wahidan saat Konferensi pers pengawasan masa tenang kampanye, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: KPU Kota Banjar Distribusikan Logistik Pilkada, TPS Rawan Bencana Jadi Atensi

Wahidan mengatakan, pada masa tenang kampanye ini siapapun baik itu masyarakat tim sukses, relawan, maupun simpatisan pasangan calon tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Termasuk mengunggah ataupun mengupload gambar pasangan calon di platform media sosial. Selain itu juga merilis jajak pendapat yang dapat merugikan ataupun menguntungkan salah satu pasangan calon juga dilarang.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya terus melakukan pengawasan sebagai upaya pencegahan terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran saat masa tenang Pilkada.

“Tidak boleh kampanye dalam bentuk apapun di saat masa tenang kampanye. Siapapun itu, baik relawan atau simpatisan termasuk mengunggah gambar paslon di media sosial itu juga ngga boleh,” kata Wahidan.

Pelanggaran saat Masa Tenang Pilkada Kota Banjar Diancam Pidana

Lanjutnya menyebut berkaitan dengan pelanggaran kampanye di masa tenang ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Tepatnya termaktub dalam pasal 187.

Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta. 

“Kami mengimbau masyarakat khususnya tim masing-masing paslon untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam masa tenang Pilkada ini sangat rentan terjadi pelanggaran-pelanggaran Pilkada. Seperti potensi pelanggaran money politik maupun potensi pelanggaran yang lainnya.

Sebab itu, sebagai bentuk ikhtiar pencegahan pihaknya ingin menyampaikan terkait larangan-larangan yang berpotensi terjadi terutama berkaitan dengan politik uang. 

Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Ingatkan Jangan Gunakan Atribut Politik Saat ke TPS

“Bawaslu juga telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi pengawasan partisipatif dengan melibatkan 27.675 warga dari berbagai elemen masyarakat,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |