Proses hukum Mahmilub vonis mati dalang G30SPKI memberikan catatan sejarah penting bagi Indonesia. Saat itu, Bappenas atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta menjadi saksi bisu persidangan tersebut. Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) menjadikan tempat ini sebagai proses peradilan bagi tokoh yang terlibat.
Baca Juga: Tragedi 1965 di Padang Halaban, Rakyat Dituduh PKI dan Tanahnya Dirampas
Mahmilub Vonis Mati Dalang G30SPKI Jadi Sejarah Kelam di Indonesia
Tahun 1965, Mayjen Soeharto mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan menggunakan Mahkamah Militer Luar Biasa. Saat itu, Mayjen Soeharto berkeinginan menggunakan Mahmilub sebagai lembaga khusus untuk memeriksa dan mengadili dugaan tahanan yang terlibat G30S. Akhirnya, lewat Keputusan Presiden Nomor 370 tahun 1965, Mahmilub resmi bertugas untuk mengadili para tokoh dalam gerakan tersebut.
Dasar Pembentukan dan Kewenangan Mahmilub
Penjatuhan hukuman mati pada pelaku G30SPKI berdasarkan atas persidangan Mahmilub. Saat itu, proses berlangsung dengan meminjam kantor Bappenas RI atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pembentukan Mahmilub sendiri ditujukan sebagai peradilan khusus di lingkungan militer untuk memutuskan perkara dengan cepat.
Dasar hukum pembentukan Mahmilub adalah Undang-Undang RI Nomor 16/PNPS/1963. Aturan ini menyebutkan bahwa Mahmilub memiliki kewenangan untuk mengadili perkara, berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional tingkat pertama dan terakhir. Hal ini sudah ditetapkan sebelumnya oleh Presiden RI.
Baca Juga: Penyebab Kematian DN Aidit, Eksekusi Mati di Balik Peristiwa G30S PKI
Melihat dari sisi kedudukan hukum, Mahmilub berada di ibu kota negara dengan wilayah hukum mencakup seluruh Indonesia. Majelis hakim yang bertugas adalah perwira militer. Ia ditunjuk oleh panglima angkatan atau menteri sesuai peraturan undang-undang.
Jajaran Terdakwa Kasus G30S
Dalam sejarahnya, Mahmilub vonis mati dalang G30SPKI berlangsung dengan memeriksa sekitar 17 perkara. Terhitung hingga tahun 1978, Mahkamah Militer Tinggi sudah menangani 291 perkara. Sementara pengadilan negeri memeriksa sekitar 466 perkara.
Meskipun ada banyak dugaan tokoh terlibat dalam PKI, hanya sekitar 24 orang yang akhirnya maju ke pengadilan. Beberapa di antaranya termasuk Njono, Untung bin Samsuri, Wirjomartono, Sujono, Peris Pardede, Sudisman, Heru Atmodjo, Ulung Sitepu dan lainnya.
Seluruh terdakwa kemudian diadili di Mahmilub dan mendapat hukuman mati, kecuali Letkol Heru Atmodjo. Saat itu, Letkol Heru Atmodjo tervonis hukuman penjara seumur hidup.
Di sisi lain, pimpinan tinggi PKI seperti Nyoto, Aidit dan Lukman terduga menjadi dalang peristiwa G30S. Mereka tak diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut. Justru, tokoh-tokoh ini langsung eksekusi setelah menjalani interogasi.
Membagi Terdakwa dalam Tiga Golongan
Di balik Mahmilub vonis mati dalang G30SPKI, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban membagi tokoh yang terlibat dalam tiga golongan. Golongan ini mencakup mereka sebagai anggota PKI maupun pendukungnya. Berikut penetapan golongan dari masing-masing tersangka.
- Golongan A
Golongan ini mencakup tokoh yang terlibat langsung dalam peristiwa G30SPKI. Beberapa di antaranya termasuk tokoh di tingkat pusat maupun daerah. Khusus golongan A, pemerintah memproses mereka lewat sidang pengadilan.
- Golongan B
Tokoh yang termasuk dalam golongan ini sudah menjalani sumpah menurut kesaksian. Mereka juga dianggap sebagai anggota PKI, pengurus organisasi hingga orang-orang yang menghambat upaya penumpasan G30S PKI.
Pemerintah memisahkan mereka dari masyarakat dengan mengumpulkan di tempat tertentu. Hal ini bertujuan untuk melindungi mereka dari amarah masyarakat sekaligus mencegah kegiatan yang mengganggu keamanan. Akhirnya, tahun 1978, pemerintah mengembalikan golongan B ke masyarakat.
- Golongan C
Golongan ini melibatkan tokoh yang terlibat dalam pemberontakan PKI Madiun. Tokoh di dalamnya termasuk anggota organisasi dan orang-orang yang terpengaruh hingga jadi pengikut PKI. Pemerintah kemudian memberikan pembinaan dan membiarkan tokoh dalam golongan ini bebas hidup di tengah masyarakat. Dengan harapan, mereka bisa menjadi warganegara yang lebih baik lagi.
Namun dalam praktiknya, tindakan hukum terhadap golongan tersebut seringkali tidak mengikuti hukum yang berlaku. Pada masa itu, penangkapan sewenang-wenang terjadi. Bahkan, ada banyak pembunuhan massal pada para pemimpin, simpatisan dan pendukung PKI. Orang yang memiliki hubungan keluarga dengan mereka pun turut menjadi korban.
Baca Juga: Sejarah DN Aidit Sosok Besar Pimpinan PKI
Mahmilub vonis mati dalang G30SPKI jadi sejarah kelam bagi masyarakat Indonesia. Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam tentang konflik politik yang terjadi. Di mana, proses hukum Mahmilub vonis mati dalang G30SPKI bisa jadi catatan sejarah penting agar tidak terjadi tragedi serupa di masa mendatang. (R10/HR-Online)

7 hours ago
5

















































