harapanrakyat.com,- Perkembangan terbaru mengenai kasus peluru nyasar di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang menimpa Ananda Putra Pratama, kini memasuki babak baru. Pihak keluarga pelaku saat ini sedang menempuh langkah mediasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Proses mediasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Rabu (4/2/2026) sore. Agenda ini mendapatkan pendampingan langsung dari pemerintah desa setempat, Kapolsek Pamarican, serta pihak kecamatan.
Kepala Desa Pamarican, Endang Rahman membenarkan adanya upaya pertemuan untuk mendampingi warganya yang terlibat.
Baca Juga: Tertembak Senapan Angin, Dada Pemuda di Pamarican Ciamis Tertembus Peluru
“Iya betul, tadi saya mendampingi pihak keluarga pelaku kelalaian yang mengakibatkan Ananda Putra Pratama tertembak di bagian dada. Karena ini warga saya, saya ikut mendampingi,” kata Endang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (4/2/2026).
Lanjutnya mengatakan, pertemuan ini belum menghasilkan kesepakatan damai sepenuhnya atau fix islah. Karena keluarga korban belum bisa hadir secara langsung di lokasi mediasi. Saat ini, mereka masih berada di RSHS Bandung untuk mendampingi korban yang sedang menjalani perawatan medis.
Tiga Syarat Utama dari Keluarga Korban
Meskipun belum bertemu secara fisik, komunikasi telah terjalin melalui sambungan telepon. Dalam pembicaraan tersebut, pihak keluarga korban kasus peluru nyasar mengajukan tiga poin syarat kepada pihak pelaku sebagai berikut:
Baca Juga: Tabrak Truk Parkir di Pamarican Ciamis, Penjual Tahu Bulat Asal Tasikmalaya Tewas
1. Kunjungan Langsung: Keluarga pelaku wajib datang menjenguk korban secara langsung di rumah sakit.
2. Tanggung Jawab Biaya: Seluruh biaya pasca-operasi harus ditanggung sepenuhnya oleh pihak pelaku.
3. Restorative Justice: Proses hukum melalui Restorative Justice (RJ) baru bisa dilakukan setelah kedua poin di atas terpenuhi.
Insiden Kelalaian Antar Teman Sekolah
Pihak keluarga pelaku berencana berangkat ke RSHS Bandung pada hari Kamis untuk memenuhi syarat permohonan maaf secara langsung.
Endang Rahman menjelaskan, dalam kasus peluru nyasar ini murni merupakan unsur kelalaian tanpa ada unsur kesengajaan. Fakta yang cukup memprihatinkan adalah pelaku dan korban ternyata merupakan sahabat dekat sekaligus teman satu kelas di sekolah yang sama.
Baca Juga: Suara Ledakan Gegerkan Warga Pamarican Ciamis, Benarkah Ada Meteor Jatuh ke Sawah?
“Mungkin bisa dikatakan ini kelalaian. Meski tidak disengaja, tapi kejadiannya sudah terjadi. Mudah-mudahan masalahnya cepat selesai. Insya Allah besok keluarga pelaku akan berangkat ke RSHS Bandung untuk meminta maaf secara langsung,” jelasnya.
Sementara itu, Sekmat Pamarican, Deny Setiawan, juga menyebutkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menempuh jalan damai.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai kelanjutan proses hukum terkait penyalahgunaan senapan angin tersebut. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
4

















































