Nasib Guru Honorer di Kota Banjar Harus Diselesaikan, FPPP Sarankan Konsultasi ke Pusat

23 hours ago 13

harapanrakyat.com,- Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) Kota Banjar, Jawa Barat, menanggapi permasalahan 17 guru honorer yang terkendala NUPTK hingga tunjangan sertifikasinya tak bisa dibayarkan. Permasalahan tersebut mencuat, saat audiensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar ke Komisi III DPRD belum lama ini.

Baca Juga: Anggaran Ada tapi Gaji Honorer Disdik Tersendat Regulasi, Dedi Mulyadi Bakal Temui MenPAN RB

Ketua FPPP Kota Banjar, Diky Agustaf menilai, permasalahan tenaga honorer yang masih tersisa di lingkungan dunia pendidikan cukup menarik. Meski menurutnya, untuk penyelesaiannya juga cukup pelik.

Pihaknya tidak menyalahkan siapapun atas kondisi tersebut, karena pemerintah menurutnya juga memiliki acuan yang menjadi dasar kebijakan. “Tapi mari bersama-sama mencari sebuah solusi dari permasalahan ini,” kata Diky kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Dilema Guru Honorer di Kota Banjar, Antara Regulasi dan Kebutuhan Nyata di Sekolah

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan juga BKPSDM yang bisa dikatakan tidak mengakui keberadaan sisa honorer, merupakan sesuatu yang wajar. Hal itu karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 20/2023. Dalam UU tersebut, terdapat larangan untuk mengangkat honorer baru atau tenaga non ASN per tanggal 28 November 2023.

Salah satu yang diamanatkan oleh UU tersebut yakni wajib untuk menyelesaikan permasalahan honorer pada Desember 2024. Dan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan.

“Jadi jelas terkait honorer kalau masih ada instansi yang melanggar karena mengangkat tenaga honorer akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Baca Juga: Aksi Ribuan Honorer Kota Banjar Tolak Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK

Diky melanjutkan, masih adanya sisa tenaga honorer di lingkungan pendidikan di Kota Banjar. Namun pihak juga tidak bisa menyalahkan para kepala sekolah. Hal ini karena dalam dunia pendidikan, sekolah-sekolah juga dibebani dengan adanya Standar Pelayanan Minimum atau SPM.

Terlebih, saat ini Kemendikdasmen Ristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, mengenai penugasan guru honorer sampai dengan Desember 2026. Sehingga, menjadi wajar ketika masih terdapat tenaga pendidik meski di dalam SE tersebut bagi honorer yang memenuhi persyaratan.

“Sesuai fakta di lapangan banyak sekali sekolah yang benar-benar membutuhkan tenaga pendidik yakni guru. Masa sih SPM harus diminumkan lagi?” katanya.

Mekanisme Honorarium Jadi Problem 

Lanjutnya menilai yang menjadi permasalahan saat ini yakni mekanisme honorarium dan juga sertifikasi guru. Hal itu mengingat dalam aturan, Pemda sudah tidak bisa lagi mengalokasikan anggaran untuk honor tenaga honorer. “Nah, ini juga yang sekarang tengah didorong oleh Gubernur Jawa Barat terkait moratorium terkait peraturan tersebut,” jelasnya.

Pihaknya menyarankan kepada PGRI dan DPRD Kota Banjar, agar melakukan konsultasi langsung ke Kemendikdasmen dan Kemenpan RB terkait masalah honorer.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer di Banjar Gagal Cair Gegara Tak Ada SK Wali Kota

“Kami yakin rekan honorer memiliki satu kebijakan juga di saat pemerintahan daerah keadaannya defisit. Mereka tidak akan memaksakan honor dari daerah, asalkan sertifikasinya yang bersumber dari APBN bisa dicairkan,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |