Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Kota Banjar Temukan TPS Tutup Pelayanan sebelum Jadwal

2 months ago 23

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, temukan adanya TPS tutup pelayanan kepada pemilih saat pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 kemarin.

Bawaslu Kota Banjar pun menyarankan kepada KPU Kota Banjar agar memperhatikan kompetensi sumber daya badan Adhoc saat proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Banjar Divisi HP2M Wahidan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan saat hari pemungutan dan penghitungan suara, pihaknya menemukan TPS yang menutup pelayanan kepada pemilih sebelum waktu pencoblosan ditutup, yaitu pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Pilwalkot Banjar Tingkat PPK, Berikut Data Lengkapnya

TPS tersebut menutup pelayanan kepada pemilih pada pukul 12.00 WIB yang saat itu seharusnya masih buka pelayanan. TPS tersebut yaitu TPS 02 Desa Langensari. 

Alasan TPS Tutup Pelayanan sebelum Waktunya

Pihak penyelenggara KPPS wilayah setempat menutup pelayanan dengan alasan saat itu kondisi warga yang akan memilih sudah sepi. Sehingga secara prosedural, kejadian tersebut masuk pada pelanggaran administrasi.

“Secara prosedur untuk pemungutan dan penghitungan suara itu tutup 13.00 WIB,” kata Wahidan saat konferensi pers bersama Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kota Banjar, Minggu (1/12/2024).

“Nah di lapangan itu terjadi di TPS 02 Desa Langensari jam 12 siang pelayanan kepada pemilih sudah tutup,” katanya menambahkan.

Setelah menemukan adanya kejadian tersebut, pihaknya pada saat itu langsung memberikan teguran keras kepada pihak penyelenggara. Pihaknya meminta supaya membuka kembali pelayanan kepada pemilih.

Sehingga dalam kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan kerugian bagi warga yang akan memilih. Sebab, pada saat itu juga sekitar pukul 12.25 Wib TPS kembali buka untuk melayani warga yang akan memilih.

“Saat itu kami memberikan teguran keras untuk membuka kembali TPS-nya. Kemudian pukul 12.25 WIB TPS buka lagi untuk melayani warga,” ujar Wahidan.

Kejadian tersebut, menurutnya terjadi karena adanya kesalahan pemahaman dari pihak penyelenggara KPPS yang kurang profesional. Sehingga terjadi pelanggaran administrasi.

Sebab itu, ke depan pihaknya menyarankan kepada KPU Kota Banjar agar menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kompetensi badan adhoc penyelenggara pemilu.

“Ini temuan kami terjadi pelanggaran administrasi tidak sesuai prosedur dalam tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Rekomendasi kami ke KPU ke depan agar lebih serius menyiapkan badan adhoc,” katanya.

Tak Ada PSU 

Lebih lanjut ia menegaskan, berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara di pilkada serentak ini dalam tidak ada pemungutan suara ulang atau PSU berkaitan dengan penghitungan suara di TPS.

Adapun terkait temuan di TPS 10 Kelurahan Banjar berdasarkan hasil kajian itu hanya terjadi human error pada pencatatan administrasi saat proses penghitungan.

“Jadi itu hanya human error ada kesalahan dalam penulisan yang seharusnya suara tidak sah ditulis di salah satu paslon ditulis juga di kolom suara tidak sah. Sehingga menghitungnya dua kali. Jadi ini hanya kesalahan administrasi,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |