Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, baru-baru ini tersiar kabar bahwa permohonan isbat nikah Rizky Febian tertolak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Inilah Kondisi Terkini Mahalini Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit
Alasan Penolakan Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membeberkan alasan menolak pengajuan isbat nikah Rizky Febian dengan Mahalini. Ternyata, hal tersebut karena ada salah satu rukun nikah yang belum terpenuhi oleh kedua pasangan tersebut.
Rukun Nikah Belum Terpenuhi
Polemik pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah melalui musyawarah atas bukti-bukti dari pihak prinsipal. Hasil musyawarah tersebut membuktikan bahwa dalam pernikahan Rizky Febian masih ada salah satu rukun nikah yang belum terpenuhi.
Rukun tersebut menyangkut tidak adanya wali nikah yang seharusnya. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyebutkan bahwa Rizky Febian dan Mahalini menikah melalui ustad yang bertugas sebagai wali hakim.
“Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” ucap Saryono.
Kriteria Sebagai Wali Hakim
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebutkan bahwa dalam undang-undang perkawinan, terdapat kriteria pemilihan wali hakim pernikahan. Pengaturan tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Agama No 30 Tahun 2005.
“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam UU. Dalam peraturan Kementerian Agama di nomor 30 tahun 2005, bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu Menteri Agama kemudian didelegasikan yang terakhir pelaksanaannya kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Saryono.
Sementara itu, terdapat dua kriteria wali hakim yang tertera dalam Undang-Undang perkawinan. Kriteria tersebut meliputi wali nasab dan wali hakim.
Sebagai informasi, wali nasab meliputi anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai yang memiliki hubungan darah dari pihak ayah. Sementara itu, wali hakim adalah pejabat khusus dari Menteri Agama yang bertugas untuk menjadi wali nikah bagi mempelai wanita.
Baca Juga: Sule Jenguk Mahalini yang Jatuh Sakit, Kamar Rumah Sakitnya Bikin Salfok!
Selanjutnya, penunjukan wali hakim terjadi ketika wali nasab dari calon pengantin tidak bisa hadir. Hal ini menjadi polemik ketika Rizky Febian dan Mahalini menunjuk seorang ustadz sebagai wali nikah. Penunjukan tersebut tanpa prosedur dari KUA, sehingga mengakibatkan penolakan isbat nikah Rizky Febian.
“Walinya ini ustaz bukan wali nasab dan wali hakim. Wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari Ketua KUA, tapi wali nikah Mahalini bukan dari dua jenis tersebut,” kata Saryono.
Potensi Nikah Ulang
Berdasarkan fakta dalam persidangan, majelis hakim tegas menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Mengenai hal ini, pengadilan menyarankan agar keduanya melakukan prosesi nikah ulang.
“Jadi kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA. Jadi harus nikah lagi,” ucap Suryana.
Baca Juga: Jadi Pembicara di Universitas Indonesia, Asila Maisa Bungkam Haters
Permohonan isbat nikah Rizky Febian tertolak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal tersebut karena terdapat salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, sehingga keduanya harus menikah ulang. (R10/HR-Online)