harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang, Satlantas Polres Sumedang, dan Subdenpom, menggelar operasi pajak kendaraan bermotor di kawasan Bundaran Binokasih, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga: Januari-November 2024, Polres Pangandaran Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor Tanpa Surat
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan satu per satu kendaraan bermotor yang melintas untuk diperiksa kelengkapan administrasi pajaknya.
Salah seorang pengendara motor, Farhan, mengaku diberhentikan karena pajak kendaraan motornya sudah terhitung mati sekitar empat tahun.
Ia menjelaskan, motor yang baru dibelinya tersebut masih memiliki tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya.
“Pajak kendaraan belum bayar karena motor ini baru saya beli. Pemilik sebelumnya sepertinya belum membayar pajak,” katanya.
Farhan mengapresiasi adanya operasi pajak kendaraan bermotor ini. Apalagi saat ini pemerintah tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, sehingga memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa kena denda.
Baca Juga: Siap-siap! Nunggak Bayar Pajak Bermotor tak Bisa Beli BBM di SPBU Seluruh Jawa Barat
Sementara itu, Kepala Samsat Kabupaten Sumedang Yus Muhammad Nizar menjelaskan, kegiatan operasi ini merupakan bagian dari program rutin Bapenda Provinsi Jawa Barat. Tujuannya untuk mendorong masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Kegiatan ini bagian dari upaya untuk mengingatkan masyarakat. Apalagi saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang hanya tinggal seminggu lagi,” kata Yus.
Lanjutnya menyebutkan, operasi yang dilaksanakan bersama petugas gabungan telah berlangsung selama enam hari. Dengan fokus pada penertiban pajak kendaraan bermotor.
Dalam operasi ini, petugas tidak melakukan penilangan, namun mengharuskan pengendara untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.
“Per hari kami bisa menertibkan kurang lebih sekitar 30 kendaraan dan bayar pajak kendaraannya di tempat. Untuk total pembayaran mencapai sekitar Rp 60 juta,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, agar kendaraan bermotor yang belum membayar pajak dapat terhindar dari denda dan sanksi administratif.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Bermotor Terjaring Operasi KTMDU di Kota Banjar
“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)