harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi jajaran Polda Jawa Barat yang membekuk Taufik Hidayat alias TH. tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR. Kini, Pemkot Bandung akan mengintensifkan pemantauan kamar kos dan rumah kontrakan secara digital.
Wali Kota Bandung, M. Farhan mengatakan, sejak kasus ini mencuat, pihaknya langsung melakukan pendampingan intensif bagi korban dan keluarganya.
Meski kejadian dan domisili korban di Kabupaten Bandung, tetapi kerabat dari YTR mayoritasnya berada di Kota Bandung.
Apalagi, sebelum ke mendapat perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), korban sempat menjalani pemeriksaan di RSUD Ujungberung.
“Alhamdulillah, saya mengapresiasi kepada Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gercep. Kejadian dan korban memang Kabupaten Bandung, tapi keluarganya banyak di Kota Bandung. Kami lakukan pendampingan untuk korban dan keluarganya di RSHS,” kata Farhan di Bandung, Rabu (24/06/2026).
Baca Juga: Sempat Ada Penolakan, Farhan Tegaskan akan Tertibkan Bangli di Seluruh Wilayah Kota Bandung
Farhan berujar, peristiwa ini menjadi pembelajaran krusial karena kekerasan terhadap perempuan masih menjadi ancaman nyata, khususnya di Bandung Raya.
Pemkot Bandung berkomitmen melakukan pencegahan masif dan mendukung penindakan tegas terhadap pelaku sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta KUHP.
“Ini jadi pelajaran, berapa kekerasan pada perempuan berbasis gender dan relasi kuasa itu masih sangat rentan, khususnya di Bandung Raya. Kami akan melakukan pencegahan, penanganan, dan penindakan yang keras terhadap para pelaku,” ujarnya.
Optimalisasi Pantauan Digital Kamar Kos dan Rumah Kontrakan
Merespons fakta bahwa penyekapan korban terjadi di kamar kos dalam kamar sewaan, Farhan menegaskan Pemkot Bandung tidak akan menempuh jalur razia konvensional.
Sebagai gantinya, pemerintah kota mengoptimalkan sistem pemantauan digital berbasis kewilayahan melalui program Layanan Catatan Informasi (Laci) RW.
Melalui sistem digital ini, seluruh ketua RT dan RW di 1.597 kawasan wajib memperbarui data jumlah sirkulasi penghuni rumah sewaan setiap bulannya.
“Bukan razia kosan lah. Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci atau Layanan Catatan Informasi RW. Para ketua RT, ketua RW itu setiap bulan kami tagih informasinya. Jadi sudah tahu setiap RW ada berapa pintu kos-kosan, berapa pintu kontrakan, dan setiap warga itu kami data,” ucapnya.
Berdasarkan kalkulasi data terkini, terdapat sekitar 100.000 pintu kamar kos dan kontrakan di Kota Bandung yang pergerakan penghuninya terus dipantau dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Farhan menambahkan, esensi dari program digital ini bukan untuk memperketat ruang gerak, melainkan memastikan para penghuni kos bersikap terbuka dan membaur dengan lingkungan setempat.
Transformasi dari aturan wajib lapor 24 jam konvensional ke ranah digital ini diharapkan mampu mendeteksi potensi aktivitas mencurigakan atau tindakan melawan hukum secara dini di lingkungan masyarakat.
“Penghuni kosan tidak boleh tertutup, harus terbuka, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan KTP Bandung tapi kan bekerja dan sekolah di Kota Bandung. Kapungkur (dulu) mah itu teh dengan (lapor) 1×24 jam, tah itu. Ayeuna (sekarang) mah digital,” tuturnya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

2 hours ago
5

















































