Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Mafia Judol Komdigi: Alwin Kiemas sebagai Bendahara

2 months ago 24

harapanrakyat.com,- Kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus mafia judol (judi online) yang melibatkan oknum karyawan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital).

Baca Juga: Polisi Ungkap Tampang DPO Mafia Judol Komdigi, Sita Barbuk Rp 16 M!

Menariknya, tersangka dalam kasus tersebut ada yang menempati posisi sebagai bendara hingga ketua tim. Salah satunya tersangka Alwin Jabarti Kiemas yang berperan sebagai bendahara.

Alwin Jabarti Kiemas mengelola keuangan, termasuk membagikan uang kepada individu yang terlibat dalam praktek judi online tersebut.

Polda Metro Jaya terus melakukan penggalian kasus judi online di lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, kini polisi mengungkap peran masing-masing.

Melalui pernyataan kepada awak media pada Jumat (29/11/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Ade Ary Syam Indradi, menyebut para tersangka itu ada yang berperan sebagai ketua tim, anggota, koordinator, hingga bendahara.

Baca Juga: Mantan Anak Buah Jadi Tersangka Judol, Budi Arie Setiadi Merasa Dikhianati

Salah satunya yaitu tersangka Alwin Jabarti Kiemas yang berperan sebagai bendahara. Ia mengelola keuangan, dan membagikan uang kepada individu yang terlibat.

“Ia mengelola keuangan hasil koordinasi dengan website judi online agar tidak terblokir oleh Komdigi,” ungkap Kombes. Ade Ary.

Sedangkan tersangka lain, yakni Adhi Kismanto bertugas sebagai koordinator yang mengkoordinasikan oknum karyawan Komdigi sesuai peran masing-masing. Hal itu agar website judi online tidak terblokir.

Tersangka lainnya dalam kasus mafia judol Komdigi yaitu Deden Imadudin Soleh. Ia menjadi Ketua Tim Pengendalian Konten Internet.

Tersangka tersebut memiliki beberapa anggota tim, diantaranya Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka.

Tim ini bertugas menerima nama website judi online dari pemilik dan koordinator. Salah satunya tersangka Budiman.

Para tersangka yang terdiri dari pegawai hingga staf ahli Komdigi akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai Perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen. Karyoto, mengungkap bahwa pihaknya sedang mendalami adanya dugaan pidana korupsi oleh pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus mafia judol.

“Kami sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparatur Komdigi,” beber Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024) lalu.

Irjen. Karyoto juga memastikan polisi masih akan terus melakukan penyidikan dan pendalaman kasus judi online. Baik itu berkaitan dengan Komdigi maupun tidak.

Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen menindak dan memberantas judi online yang selama ini sudah meresahkan.

Baca Juga: Tetapkan 16 Oknum Pegawai Komdigi Sebagai Tersangka, Polisi: Mereka Jaga Ribuan Situs Judol

“Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tandasnya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |