Revitalisasi Pasar Tradisional Desa Ciparay Tuai Polemik, Wabup Tinjau Langsung ke Lokasi

1 month ago 21

harapanrakyat.com – Pembangunan revitalisasi pasar tradisional, termasuk di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kerap menuai polemik. Setelah upaya revitalisasi Pasar Banjaran, kini polemik juga terjadi ketika proses pembangunan pasar Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay. Banyak pedagang mengaku upaya revitalisasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa mendengar keluhan pedagang pasar.

Baca Juga : Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung Tuai Polemik

Seperti halnya diungkapkan Muslimin (41), seorang pedagang Pasar Ciparay. Ia menuturkan, upaya revitalisasi pasar tradisional Ciparay ini kian berlarut-larut. Hal itu pun berdampak pada omzet pedagang pasar pun terus menurun. Terlebih saat ini, kata Muslimin, pihak pengembang revitalisasi pasar yang memasang pagar seng di sekeliling area pusat ekonomi masyarakat itu.

“Kami juga kaget kenapa tiba-tiba pengembang pasar memagari pasar dengan seng. Ini tanpa sepengetahuan kami selaku pedagang. Satu-satunya akses masuk ke dalam pasar hanya lewat depan. Itu pun tidak lebar karena ada pagar seng,” ungkap Muslimin di Ciparay, Senin (2/12/2024).

Ia menegaskan, sebetulnya para pedagang pasar mengancam akan membongkar pagar seng itu. Namun hal itu urung terlaksana dan memilih untuk menyerahkannya ke kuasa hukum pedagang pasar. Selain itu, lanjut Muslimin, polemik harga sewa setelah revitalisasi pasar tradisional ini pun belum tercapai. Banyak pedagang pasar yang merasa keberatan dengan harga sewa jika pembangunan selesai mencapai belasan juta  per meter.

“Padahal masih ada sisa waktu sewa kami menempati kios di sini. Masih ada kurang lebih 1 tahun lagi. Namun, sekarang, area pasar sudah terkelilingi pagar seng. Omzet kami juga menurun. Pembangunan TPPS (tempat penampungan pedagang sementara) di dekat Polsek Ciparay juga belum jelas bagaimana. Kami butuh kejelasan. Kalaupun sudah ada kesepakatan harga antara pengembang dengan IWPC (Ikatan Warga Pedagang Ciparay), itu bukan dengan kami sebagai pedagang,” tuturnya.

Pedagang Pasar Ciparay pun mendesak pemerintah desa agar tidak semena-mena melakukan pembangunan revitalisasi pasar tradisional ini. Pedagang meminta, agar terjadi kesepakatan terlebih dahulu sebelum ada upaya pembangunan pasar.

Baca Juga : Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung Berujung ke PTUN

Carikan Solusi Polemik Revitalisasi Pasar Tradisional Ciparay, Wabup Bandung Tampung Keluhan Pedagang

Di saat bersamaan, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan mengunjungi Pasar Ciparay untuk menampung keluhan para pedagang. Setelah itu, Wabup Bandung mengunjungi tim kerja pembangunan Pasar Ciparay.

Sahrul menuturkan, terakhir kali ia mengunjungi Pasar Ciparay saat itu memang sedang terjadi proses revitalisasi pasar tradisional. Saat itu, pihak pembangun sedang memenuhi prosedur pembangunan. Dalam perkembangannya, beberapa waktu lalu pihaknya menerima surat tindak lanjut pengaduan dari pedagang ke Komnas HAM (saat ini jadi Kementerian HAM).

“Ternyata, surat yang dilayangkan pada 8 Oktober 2024 dengan tenggat waktu satu bulan itu, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak pengembang. Jadi tadi saya itu ke Pasar Ciparay, ada beberapa hal. Yaitu bertemu dengan pedagang pasar agar mereka tetap mengikuti prosedur (keberatan) yang ada. Ketika mereka mau menanyakan soal pembangunan ini (ke pihak pengembang) agar tidak anarkis. Jadi saya itu mendapatkan info dari dua pihak, dari pedagang dan Komnas HAM yang tidak mendapatkan respon apa-apa (dari pengembang revitalisasi pasar tradisional Ciparay),” tuturnya.

Sebetulnya, lanjut Sahrul, ia hanya ingin meminta tanggapan dari pihak pengembang ke Komnas HAM terkait polemik revitalisasi pasar Ciparay ini. Namun, saat ia mengkonfirmasi hal itu, pihak pengembang belum bisa menunjukan tanggapan surat keluhan pedagang ke Komnas HAM itu.

Dari informasi yang ia miliki, kata Sahrul, Komnas HAM hanya meminta dua hal yaitu terkait klarifikasi dari situasi yang ada berdasarkan dokumen. Serta upaya pengembang pembangunan terkait polemik ini, mulai dari kronologis dan lain sebagainya.

“Yang saya minta itu tanggapan klarifikasi dari pengembang ke Komnas HAM. Itu saja. Sehingga saya bisa menjelaskan kepada warga, bahwa ini sudah ada tanggapannya dari pengembang. Namun nyatanya, saya belum terima itu (surat tanggapan pengembang pembangunan pasar). Sebetulnya kan sederhana,” ucapnya.

Wabup meminta, semua pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan transparansi agar cita-cita revitalisasi pasar tradisional untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat bisa terwujud. (Ecep/R13/HR Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |