Sah! Bahlil Lahadalia Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

2 weeks ago 12

harapanrakyat.com,- Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan beranggotakan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga.

Keppres tentang Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional tersebut, diumumkan pada Jumat (3/1/2025). Adapun tujuannya adalah mempercepat hilirisasi di berbagai sektor strategis dan mewujudkan ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Bahlil Ingin Hilirisasi LPG, Ini Respons Pertamina

Dengan fokus utamanya mencakup mineral, batubara, minyak, gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Secara khusus, pemerintah merancang hilirisasi ini untuk meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.

Satgas ini juga memiliki lingkup kerja meliputi pengembangan energi baru dan terbarukan, produksi minyak dan gas. Serta pembangunan infrastruktur pendukung.

Infrastruktur tersebut mencakup fasilitas penyimpanan, jaringan minyak dan gas, serta infrastruktur ketenagalistrikan.

Tugas dan Wewenang Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Berdasarkan Keppres, Satgas tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.

Satgas juga memiliki kewenangan untuk berkoordinasi, memberikan rekomendasi, menyelesaikan kendala yang menghambat percepatan hilirisasi, dan ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Menteri Bahlil Sebut Hilirisasi Ekonomi Jadi Jalan Wujudkan Indonesia Emas

Tugas Utama

Meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).

Menetapkan standar prioritas kegiatan usaha dan memastikan ketersediaan sumber daya serta penerimaan negara.

Mengidentifikasi wilayah usaha potensial untuk hilirisasi.

Merencanakan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta kawasan hutan.

Merekomendasikan proyek strategis yang layak mendapat pembiayaan dari perbankan, lembaga keuangan, atau APBN.

Mengatasi hambatan dan kendala dalam percepatan hilirisasi.

Mempercepat penyelesaian permasalahan hukum terkait.

Memberikan rekomendasi kepada kementerian atau pemerintah daerah terkait hambatan administrasi.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden minimal setiap enam bulan. Atau sewaktu-waktu jika terjadi hal mendesak.

Sementara terkait biaya operasional Satgas bersumber dari APBN Kementerian ESDM, atau sumber lain yang sah sesuai peraturan.

Struktur Kepengurusan Satgas

Susunan kepengurusan Satgas terdiri dari:

Ketua Satgas: Menteri ESDM.

Wakil Ketua: Menteri Investasi, Menteri ATR, Menteri Pertanian, Menteri KKP, dan Menteri Sekretaris Negara.

Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

Anggota: Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, dan lainnya.

Baca Juga: Fedi Nuril Protes, Tak Setuju PBNU Dapat Konsensi Tambang

Struktur organisasi pelaksana dan sekretariat akan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas. Dengan Sekretariat, yang berada di Kementerian ESDM, bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat tercapai lebih optimal demi mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |