Seorang PMI Asal Kota Banjar Meninggal Dunia di Hongkong

17 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Kabar duka datang dari warga Dusun Kalapasabrang, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Kota Banjar meninggal dunia di Hongkong.

Pekerja migran Indonesia (dulu TKI/TKW, red) yang meninggal dunia itu bernama Homsiah (41), yang sudah bekerja di Hongkong selama kurang lebih 8 tahun.

Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Banjar, Endi Apandi mengatakan, pekerja migran tersebut meninggal dunia setelah jatuh saat rekreasi cuti bekerja.

Saat terjatuh, lutut kaki bagian kirinya mengalami luka cukup serius dan dirawat selama kurang lebih 13 hari di rumah sakit setempat. Korban bahkan sempat menjalani tindakan operasi.

“Setelah dirawat itu dia dioperasi dan menjalani terapi. Kemudian, pada hari Jumat, 27 Juni 2025, PMI tersebut meninggal dunia. Yang bikin kaget keluarga sebelumnya sempat berkomunikasi melalui panggilan video,” kata Endi Apandi, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, pihak keluarga langsung melaporkan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, untuk meminta bantuan dan menyarankan membuat prosedural untuk menangani kepulangan jenazah PMI tersebut.

“Akhirnya kami bekerja kurang lebih selama 19 hari. Tujuannya satu bagaimana pun almarhumah merupakan warga Banjar yang harus segera dipulangkan jenazahnya,” terangnya.

Baca Juga: Sekolah Dimulai, Satpol Kota Banjar Sisir Tempat Siswa Nongkrong Saat Jam Belajar

Di samping hal itu, ada beberapa tuntutan dari pihak kepolisian setempat untuk melakukan autopsi dan menggugat pihak rumah sakit karena kematiannya dianggap tidak wajar.

“Tapi kami menyarankan kepada keluarga jangan ada gugatan yang lain, kita niatkan bagaimana caranya jenazah bisa dipulangkan,” paparnya.

PMI Asal Kota Banjar yang Meninggal Dunia Bekerja di Luar Negeri Sesuai Prosedur

Ia menyebut, setelah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dan steakholder lainnya, jenazah Homsiah mendapat tiket untuk dipulangkan.

Sedangkan, jika dilakukan autopsi secara aturan proses pemulangan jenazah bisa memakan waktu kurang lebih 8 bulan bahkan satu tahun.

“Akhirnya saya dampingi ke bandara, saat itu tiga unsur untuk proses pemulangan itu tidak terpenuhi hanya satu yang terpenuhi. Setelah saya koordinasi alhamdulillah KJRI mengusulkan dan semua proses biaya pun ditanggung KJRI karena ini merupakan PMI prosedural,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Desa Kujangsari, Ahmad Mujahid mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Homsiah, yang merupakan warga Desa Kujangsari.

Ia menjelaskan, pihak keluarga sudah menerima atas hal tersebut sebagai takdir. Rencananya jenazah almarhumah akan dimakamkan pada 17 Juli 2025 pagi.

“Anaknya ada dua yang ditinggalkan, dan pihak keluarga sudah menerima ini sebagai takdir dari tuhan yang Maha Esa,” katanya.

Kendati begitu, ia berpesan kepada masyarakat khususnya warga Kujangsari, untuk melengkapi dokumen persyaratan jika akan bekerja di luar negeri. Hal itu tentunya sangat penting jika terjadi sesuatu dan mempermudah proses pemulangan.

Baca Juga: Awas Penipuan! Warga Dapat Surat Palsu Aktivasi Layanan IKD Melapor ke Disdukcapil Kota Banjar

“Ketika dokumen tidak dilengkapi itu kan bisa masuk ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Justru itu akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya sulit untuk diproses,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |