Setelah Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane, Banyak Negara Minta Pengalihan Tahanan

2 months ago 31

harapanrakyat.com,- Setelah lebih dari satu dekade, Pemerintah Republik Indonesia akhirnya mengizinkan pengalihan tahanan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.

Terpidana mati asal Filipina ini sudah dipastikan akan kembali pulang ke negara asalnya. Menariknya, Menteri Hukum (Menkum) mengungkap banyak negara-negara lain juga minta pengalihan tahanan.

Baca Juga: Filipina Minta Kepulangan Terpidana Mati Mary Jane, Ini Syarat dari Pemerintah RI

Setelah Mary Jane dapat pulang ke negara asalnya, Presiden Filipina Bongbong Marcus secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Siapa Saja yang Minta Pengalihan Tahanan Pasca Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane?

Menkum Supratman Andi Agtas menyebut, terpidana dari kasus penyelundupan narkoba Bali Nine juga meminta pengalihan tahanan ke negara asal.

Saat bertemu awak media di Gedung Setjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Andi mengungkap terpidana mati kasus narkoba Mary Jane bukanlah satu-satunya warga negara asing yang ditahan di Indonesia.

“Ada warga negara Prancis, dan beberapa warga negara UK. Lalu ada kasus Bali Nine juga,” ungkap Andi pada Rabu (20/11/2024).

Andi menyebut, duta besar dari negara-negara tersebut sudah mengirimkan surat permohonan pengalihan tahanan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Untuk itu, Andi menekankan pemerintah Indonesia tidak menutup kemungkinan sama sekali.

Sebaliknya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra serta kementerian terkait.

“Kami sedang diskusikan dengan Menko. Lalu dengan Kementerian Imipas, dan juga Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendapatkan jalan keluar terbaik,” ungkapnya.

Selanjutnya, Andi menyebut akan mengkonsultasikan dengan Presiden untuk mengambil keputusan akhir.

Selain berdasarkan diskusi tersebut, Andi juga menyebut adanya syarat agar tahanan WNA bisa pulang ke negaranya. Syarat pertama adalah mengakui sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Gerebek Laboratorium Produksi Narkoba Hashish di Bali, Polisi Sita Barang Bukti Rp 1,5 Triliun

Selanjutnya kementerian akan membuat skenario terbaik, untuk memenuhi atau menolak permintaan pengalihan tahanan.

“Dalam waktu dekat pasti akan ada keputusan dari pemerintah,” tutup Andi.

Sebelumnya, terpidana kasus narkoba, Mary Jane, sudah mendapat vonis hukuman mati berkaitan dengan penyelundupan narkotika. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |