Terkait Dugaan Pelanggaran di Pilkada Kota Tasikmalaya, KPU: Tunggu Rekomendasi Bawaslu

2 months ago 23

harapanrakyat.com,- Terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, KPU Kota Tasikmalaya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Juga: Tuding Biang Keladi Money Politic, Aktivis PMII Kota Tasikmalaya Ontrog Kantor Partai, KPU dan Bawaslu

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, usai puluhan aktivis mahasiswa dari PMII menyuarakan berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilukada 2024 Kota Tasikmalaya.

Puluhan aktivis mahasiswa itu datang ke Kantor KPU Kota Tasikmalaya menyampaikan dugaan berbagai kecurangan. Diantaranya isu politik uang, transparansi anggaran, dan permasalahan teknis.

“Kami dari KPU untuk hal tersebut (dugaan pelanggaran Pilkada), menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Bawaslu juga mendapatkan laporan, dan laporan itu sedang ditangani sesuai peraturan yang berlaku,” kata Asep Rismawan, Sabtu (30/11/2024).

Karena KPU sifatnya menunggu dari Bawaslu, apakah pelanggaran itu terbukti atau tidak. Jika memang itu terbukti kemudian inkrah menjadi keputusan, tentu pihaknya harus mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

Baca Juga: Tolak Hasil Pilkada, Ratusan Massa Aksi Alim Katipu Demo Bawaslu Kota Tasikmalaya 

KPU Tanggapi Terkait Dugaan Pelanggaran di Pilkada Kota Tasikmalaya

Kemudian, lanjut Asep Rismawan, terkait dugaan money politic, itu harus TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Jika tidak sampai TSM, maka nanti putusannya pidana murni.

“Sedangkan, tindak lanjut aksi demo PMII, kami KPU sedang melaksanakan tahapan selanjutnya. Tahapan rekapitulasi hasil perolehan di tingkat kota. Tentunya ketika ada unsur masyarakat menyampaikan masukan, kritik, kami terima untuk bahan perbaikan dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Sementara terkait transparansi anggaran KPU Kota Tasikmalaya, Asep menyebut selama ini terbuka. Proses pengadaan yang dilakukan terbuka, dan semuanya diumumkan.

“Jadi kami tidak alergi terkait transparansi anggaran apapun itu. Karena memang ada mekanisme untuk mengambil data apapun, bukan hanya di KPU saja. Tapi semua lembaga, semua instansi diatur regulasinya,” katanya.

Baca Juga: Masifnya Dugaan Pelanggaran Pilkada, Pengamat Soroti Kinerja Bawaslu Kabupaten Bandung

Karena semua lembaga atau instansi memiliki mekanisme dalam menyampaikan dan memberikan data tersebut, lantaran dianggap riskan untuk disampaikan. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |