harapanrakyat.com,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan transaksi yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana korupsi mencapai Rp195,77 triliun sepanjang 2025 hingga Semester I 2026.
Angka tersebut menjadi salah satu temuan terbesar dalam kerja intelijen keuangan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan berbagai tindak pidana.
Berdasarkan pers rilis yang diterima Harapanrakyat.com dari Tim Humas PPATK, Rabu (26/8/2026), nilai transaksi terindikasi korupsi itu terdiri atas Rp180,87 triliun sepanjang 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.
Namun, korupsi bukan satu-satunya kejahatan yang aliran dananya terdeteksi PPATK. Lembaga tersebut juga menemukan transaksi bernilai besar yang terindikasi berkaitan dengan kejahatan di berbagai sektor.
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Judi Online, PPATK Temukan 6 Juta Transaksi dengan Deposit Satu Triliun
Pada sektor pertambangan, misalnya, nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan kejahatan mencapai Rp684,71 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026.
Sementara transaksi yang terindikasi berkaitan dengan kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp198,87 triliun. Kemudian pada kejahatan kehutanan, nilainya mencapai sekitar Rp360 miliar.
PPATK juga menemukan indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan sebesar Rp25,15 triliun dan pasar modal sekitar Rp1,52 triliun.
Dari kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, transaksi terindikasi penipuan tercatat mencapai Rp33,78 triliun. Sedangkan transaksi terkait perdagangan orang berada di angka sekitar Rp417 miliar.
Untuk tindak pidana narkotika, PPATK mencatat indikasi transaksi sebesar Rp7,72 triliun selama periode tersebut.
Selain Transaksi Terindikasi Korupssi, Judi Online Juga Jadi Perhatian
Selain berbagai tindak pidana tersebut, PPATK masih menempatkan pemberantasan judi online sebagai salah satu perhatian utama.
Perputaran dana judi online tercatat mengalami penurunan dari sekitar Rp359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 atau turun sekitar 20,3 persen.
Memasuki Semester I 2026, jumlah deposit judi online yang tercatat sekitar Rp22 triliun.
PPATK juga telah melakukan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening yang disebut berkaitan dengan bandar judi online. Dari proses penegakan hukum, sebanyak Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, PPATK mengingatkan seluruh angka tersebut perlu dibaca secara tepat. Nilai yang disebut merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang dianalisis. Sehingga tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara maupun hasil kejahatan yang telah disita.
Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, PPATK menyampaikan 1.479 Hasil Analisis kepada aparat penegak hukum. Pada periode yang sama, PPATK juga menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan untuk mendukung penanganan berbagai tindak pidana.
Kerja intelijen keuangan tersebut juga disebut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dalam periode 2020 hingga Juni 2026, output PPATK tercatat turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun.
Baca Juga: Buntut Temuan PPATK, Ratusan Pegawai Pemprov Jabar Terancam Dipecat Akibat Judi Online
Anggaran PPATK Meningkat 100 Persen
Memasuki usia ke-24, PPATK menyatakan akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan serta berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum dan industri keuangan dalam menghadapi perkembangan kejahatan keuangan.
PPATK juga terus memperkuat posisinya sebagai lembaga intelijen keuangan Indonesia. Penguatan PPATK mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam meningkatkan kemampuan lembaga untuk mencegah dan mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Salah satu bentuk dukungan tersebut terlihat dari peningkatan kapasitas kelembagaan. Atas arahan Presiden Prabowo, anggaran PPATK disebut meningkat lebih dari 100 persen.
Tambahan anggaran itu diarahkan untuk memperkuat kemampuan PPATK dalam mengolah informasi dan menjalankan fungsi intelijen keuangan, sekaligus mendukung aparat dalam mencegah serta memberantas tindak pidana yang berkaitan dengan aliran dana. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

3 hours ago
2

















































