Aktor Muhammad Ammar Akbar atau yang lebih terkenal dengan sebutan Ammar Zoni, kini harus menjalani masa tahanannya dalam sel isolasi Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ammar.
Pemindahan ini berlangsung setelah Ammar menerima vonis berat terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika saat masih mendekam di Rutan Salemba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara kepada Ammar Zoni.
Hakim menyatakan bahwa sang aktor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Kasus ini menjadi catatan hitam keempat bagi Ammar Zoni dalam urusan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2017, Maret 2023, dan Desember 2023. Dalam perkara terbaru ini, Ammar teridentifikasi berperan sebagai perantara dalam rantai peredaran sabu di dalam rutan.
Proses Pemindahan hingga Masuk ke Sel Isolasi Lapas Nusakambangan
Ammar Zoni beserta empat terpidana lainnya dalam kasus yang sama dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 23.55 WIB.
Setibanya di Nusakambangan pada Sabtu pagi pukul 06.55 WIB, Ammar langsung menjalani pemeriksaan kesehatan mendalam dan tes urine sesuai prosedur administrasi.
Selama proses pemindahan dan pengamanan berlaku secara berlapis dengan pendampingan dari personel TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Serta petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas.
Dalam beberapa dokumentasi, tampak para terpidana pindah dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup kain.
Baca Juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Narkoba di Hari Pertama Ramadhan, Bongkar Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta
Karena masuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi (high risk), Ammar Zoni kini menempati ruang sel Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem super maximum security.
Di lapas ini, ia menempati sel individu atau one man one cell, yang mana pengawasannya selama 24 jam penuh tanpa interaksi dengan narapidana lain.
Aturan kunjungan di fasilitas ini juga sangat ketat. Tidak ada kunjungan tatap muka secara langsung. Komunikasi dengan keluarga inti hanya boleh melalui panggilan video (video call) yang pihak lapas.
Durasi panggilan video pun terbatasi hanya 15 menit sekali dalam sebulan dengan pendaftaran terlebih dahulu. Bahkan interaksi dengan petugas Lapas sangat terbatas untuk alasan keamanan.
Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Meskipun memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan hakim, pihak kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, menyatakan akan menempuh jalur hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Ammar Zoni Minta Keadilan ke Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Lewat Surat
Keputusan tidak diambil karena tenggat waktu 14 hari terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti-bukti baru. Krisna Murti mengklaim adanya kejanggalan dalam perkara kliennya.
Ia pun optimis dapat membuktikan bahwa Ammar Zoni bukanlah bandar atau pengedar narkoba seperti yang pengadilan putuskan. Saat ini, tim kuasa hukum Ammar Zoni tengah berfokus mengumpulkan bukti-bukti krusial untuk mendukung upaya PK tersebut. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

14 hours ago
15

















































