harapanrakyat.com,- Kasus video viral dugaan praktik money politics saat Pilkada 2024, Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, nyatakan hal itu tidak memenuhi unsur pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan tim Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan saat melakukan konferensi pers hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Banjar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan mengatakan, pihaknya sudah penelusuran informasi dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada di Kota Banjar.
Menurutnya, berdasarkan dari video yang beredar di pesan singkat Whatsapp pada tanggal 26 November 2024, hasil investigasi awal menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur pemilihan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap video yang dimaksud serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Bawaslu Kota Banjar menyampaikan tidak ada subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dalam video tersebut,” kata Solehan, Minggu (1/12/2024).
Selain itu, Bawaslu juga tidak menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Tidak ada pelanggaran substansial dan melibatkan pihak atau entitas yang jelas sebagai pelanggar hukum.
“Kami juga menegaskan dalam setiap proses penegakan hukum terkait pemilihan itu diperlukan bukti yang jelas. Pelanggaran harus memenuhi unsur sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan Tim Sentra Gakkumdu menyatakan tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap video yang beredar terkait dugaan praktik money politics.
“Oleh karena itu setelah menelaah secara bersama tim Sentra Gakkumdu Kota Banjar. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” paparnya.
Kemudian, berdasarkan klasifikasi terhadap pembuat video menyatakan hal itu karena ketidaktahuan dan hanya iseng saja.
“Karena memang tidak paham, seharusnya kan tidak membuat video seperti itu. Tapi ya namanya orang iseng kan kita tidak tahu. Itu dilakukan oleh pria berinisial R, warga Langensari tentunya,” imbuhnya.
Video Viral Money Politics Tidak Penuhi Unsur
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Cok Gede Putra Gautama menambahkan, sebelumnya tim Sentra Gakkumdu telah melakukan pencocokan dengan unsur yang ada dalam Undang-undang Pemilu terkait hal tersebut.
Baca Juga: Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Kota Banjar Temukan TPS Tutup Pelayanan sebelum Jadwal
“Dan di lapangan kita cari alat buktinya ternyata unsur yang akan kita gunakan untuk menjerat itu tidak terpenuhi. Kalau kita lihat sekilas ngapain suasana Pilkada membuat gaduh, tapi secara tindak pidana itu tidak terpenuhi,” tambahnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan pembuat video itu daftar nama yang ada di selembar kertas itu untuk bertugas sebagai saksi luar. “Untuk saksi katanya itu untuk saksi luar,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)