Baru Pulang dari Malaysia, Teman Dekat Bunuh TKW Asal Garut karena Uang Titipan Rp80 Juta, Jenazah Ditemukan di Sungai Citarum

17 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Polres Cimahi, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan IN (44), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW). Kedua tersangka CN (30) dan MF (23) yang merupakan teman dekat korban, tega membunuh TKW asal Garut ini karena masalah uang.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Berawal dari Sewa Mobil

Peristiwa tragis ini justru terjadi bukan di luar negeri tempat korban mengadu nasib. Namun kejadian pembunuhan ini, ketika korban baru saja kembali ke tanah air setelah menyelesaikan kontrak kerjanya sebagai TKW selama 3 tahun. Mayat IN ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Citarum.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, mengungkapan tersangka CN dan MF menjerat leher korban IN dari belakang menggunakan tali jaket hingga tewas di dalam mobil. Motif pelaku yang merupakan teman dekat korban, tega membunuh lantaran sudah tidak sanggup mengembalikan uang titipan TKW asal Garut ini senilai Rp 80 juta rupiah.

“Kami ketahui jika korban sepulang dari Malaysia dijemput oleh 2 pelaku di Bandara Soekarno-Hatta. CN membawa rekannya, MF (23) turut serta membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut,” ungkap Teguh, Selasa (14/10/2025).

Kronologi dan Motif Teman Dekat Bunuh TKW asal Garut

Teguh menuturkan, korban dijemput menggunakan mobil Daihatsu Terios putih D1018VBY. Di dalam mobil tersangka CN mengemudi, sedangkan korban duduk di kursi depan samping CN. Sementara MF duduk di kursi belakang korban.

Ketika kendaraan berhenti di rest area, MF menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali jaket sampai tak bernyawa.

“Sebelum membuang jenazah korban ke Sungai Citarum, pelaku bawa keliling hingga ke Garut untuk menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Teguh pun mengungkapkan tersangka CN tega membunuh teman dekat yang merupakan TKW tersebut. CN sudah mengakui jika motif utamanya adalah takut tak mampu mengembalikan uang Rp 80 juta hasil jerih payah korban selama bekerja di Malaysia.

Sebelumnya diketahui jika korban rutin mengirimkan uang untuk dititipkan padanya. Namun, pelaku menghabiskan uang titipan korban untuk kebutuhan sehari-hari.

“CN mengenal korban karena pernah tinggal tetanggaan waktu pernah sama-sama mengontrak,” katanya.

Dari penyidikan lanjutan, polisi telah menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu tali, jaket hitam, pakaian korban, dua tas korban, dua stel pakaian pelaku, dan satu mobil Daihatsu Terios.

“Kerugian mencapai Rp100 juta, selain mobil juga termasuk uang titipan dan barang pribadi yang pelaku ambil,” tutur Teguh.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Garut, Dua Tersangka Peragakan 35 Adegan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancaman pasal tersebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |